Kepala DKUP Kota Probolinggo Dorong Percepatan Raperda UMKM Dan PKL Di PROPEMPERDA 2026

0
7d88c575-6c53-4886-b548-38f173e33123
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Rapat koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif kembali digelar dalam rangka memperkuat sinkronisasi kebijakan legislasi daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan memiliki arah yang jelas, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Senin (04/05/2026).

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, rapat tersebut secara khusus membahas Perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Forum ini menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengusul Raperda, sehingga proses pembahasan berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi antara legislatif dan eksekutif.

Dalam suasana diskusi yang dinamis, masing-masing OPD diberikan kesempatan untuk memaparkan progres, urgensi, serta kesiapan materi Raperda yang diajukan. Hal ini penting agar Bapemperda DPRD Kota Probolinggo dapat melakukan pemetaan prioritas serta memastikan bahwa setiap regulasi yang masuk dalam PROPEMPERDA benar-benar siap dibahas tanpa menghambat agenda legislasi daerah.

Salah satu pemaparan penting disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP/DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong percepatan dua Raperda strategis yang dinilai sangat penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya kedua Raperda tersebut telah direncanakan untuk dibahas pada masa sidang kedua, yakni periode Januari hingga April. Namun, karena adanya penyesuaian dan penggabungan masa sidang, pembahasan kemudian dilanjutkan dalam masa sidang berikutnya agar tetap dapat berjalan optimal tanpa mengurangi substansi yang telah disiapkan.

“Kalau melihat dari kesiapan, sebenarnya kita sudah cukup matang. Hanya saja karena dinamika jadwal persidangan, akhirnya masuk di masa sidang gabungan. Tetapi secara substansi, kami sudah siap untuk melanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Slamet memaparkan bahwa Raperda pertama berkaitan dengan penguatan sektor UMKM. Regulasi ini dinilai sangat krusial mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi di tingkat Gubernur, sehingga kini hanya tinggal satu tahapan sebelum dapat masuk pembahasan bersama legislatif.

“Untuk Raperda UMKM, prosesnya sudah sampai pada fasilitasi Gubernur. Artinya secara prinsip sudah mendapat penguatan, tinggal satu tahapan lagi sebelum kita bahas bersama DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda kedua berfokus pada penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam hal ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan para pelaku usaha sektor informal agar lebih tertib, terarah, dan memiliki daya saing.

Ia menambahkan bahwa Raperda terkait PKL tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang berarti dari sisi regulasi sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, dokumen tersebut dinilai telah siap untuk masuk tahap pembahasan lanjutan.

“Untuk yang PKL, sudah harmonisasi di Kemenkumham. Ini menunjukkan bahwa regulasinya sudah sesuai dan siap dibahas. Tinggal bagaimana nanti kita menyepakati bersama dalam pembahasan DPRD,” imbuhnya.

Kepala DKUP Kota Probolinggo Slamet juga menekankan bahwa tujuan utama dari penyusunan kedua Raperda tersebut bukanlah untuk membatasi aktivitas pelaku usaha, melainkan justru untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta ruang pengembangan yang lebih luas bagi mereka.

“Harapannya jelas, kita ingin UMKM semakin berkembang dan naik kelas. Begitu juga dengan PKL, mereka bukan dibatasi, tapi justru ditata agar lebih baik, lebih mandiri, dan punya peluang usaha yang lebih besar ke depan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kota Probolinggo juga memberikan berbagai masukan konstruktif, terutama terkait pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan daerah. Mereka menekankan bahwa setiap Raperda harus memiliki dampak nyata, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara sosial dan ekonomi.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan pembahasan Raperda, mengingat PROPEMPERDA merupakan instrumen perencanaan legislasi yang harus dijalankan secara disiplin dan terukur. Keterlambatan dalam proses dapat berdampak pada tertundanya implementasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat proses pembentukan Perda sekaligus meningkatkan kualitas substansi regulasi yang dihasilkan.

Dengan adanya pembahasan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh Raperda yang menjadi prioritas dapat segera dituntaskan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Lebih dari itu, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!