Polres Probolinggo Kota Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Residivis Spesialis Pencurian Sapi

0
IMG-20260504-WA0087
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan residivis spesialis pencurian hewan ternak, khususnya sapi, Senin (04/05/2026).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim bersama Satresnarkoba dalam merespons maraknya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukumnya.

“Kasus yang berhasil kami ungkap adalah pencurian dengan pemberatan dengan objek hewan ternak berupa sapi. Pengungkapan ini berawal dari peningkatan patroli rutin guna menekan angka kriminalitas,” ujar AKBP Rico Yumasri.

Peristiwa penangkapan bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan kawasan perumahan Pakisaji, Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan tiga orang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor serta membawa senjata tajam.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi awal, mereka merupakan komplotan pencuri spesialis hewan ternak dan juga terlibat tindak pidana lainnya,” jelas Kapolres.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (39) dan HF (28), keduanya warga Kecamatan Kuripan, serta R (31), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, dua di antaranya merupakan residivis, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa potongan tali tampar, satu unit sepeda motor Honda Vario, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti linggis, obeng, gunting, tang, kunci magnet, kunci letter L beserta anak kuncinya, dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolres menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Komplotan ini berjumlah empat orang, namun satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut hasil curian.

“Modus operandi pelaku yakni merusak dinding kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat sapi, lalu membawa hewan tersebut ke lokasi tertentu untuk diangkut menggunakan kendaraan yang telah disiapkan,” ungkapnya.

Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, di mana hasil penjualan sapi curian dibagi di antara mereka.

Dari hasil pengembangan sementara, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Probolinggo, di antaranya Kelurahan Pakistaji, Kelurahan Kedopok, Desa Pohsangit Lor, Desa Kareng Kidul, hingga Kelurahan Pilang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain dengan modus serupa, termasuk pencurian kendaraan bermotor,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lain.

“Dari barang bukti yang ditemukan seperti kunci T dan kunci L, ada indikasi pelaku juga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Namun hal tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari penyedia alat, eksekutor yang masuk ke lokasi, pengawas situasi, hingga pelaku yang menyiapkan kendaraan roda empat untuk mengangkut hasil curian.

“Hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengakui telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) lain. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku penadah hasil curian,” pungkasnya.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!