DPUPR-PKP Kota Probolinggo Usulkan Raperda Baru, Fokus Penyelenggaraan Perumahan

0
file_00000000cf4071fa96488b99e8d7e5dc
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah terus dilakukan DPRD Kota Probolinggo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Salah satunya diwujudkan dalam rapat koordinasi bersama jajaran eksekutif pengusul raperda untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, sebagai langkah strategis menyesuaikan arah kebijakan hukum daerah dengan dinamika regulasi nasional. Senin (04/05/2026).

Dalam forum tersebut, salah satu pembahasan utama datang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo yang mengusulkan perubahan substansi raperda terkait perumahan dan kawasan permukiman.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, S.K.M., M.Si., menjelaskan bahwa dalam lampiran keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang PROPEMPERDA Tahun 2026, semula tercantum judul raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, setelah melalui proses pendampingan bersama bagian hukum, terdapat perubahan signifikan dalam substansi materi.

“Karena perubahan materi sudah lebih dari 50 persen, maka kami mengusulkan perubahan judul menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Setiorini.

Ia menambahkan bahwa raperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Oktober 2025. Dari proses tersebut, telah dihasilkan analisis konsepsi yang memperkuat dasar penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa tujuan utama dari pengajuan raperda ini. Pertama, untuk menyesuaikan norma dalam peraturan daerah lama dengan ketentuan perundang-undangan terbaru yang dinilai sudah tidak relevan atau bahkan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kedua, untuk menghilangkan ketidakjelasan hukum serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

“Landasan utama perubahan ini adalah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pengaruh dari Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunannya, termasuk PP Nomor 14 Tahun 2016,” jelasnya.

Setiorini juga memastikan bahwa draft raperda yang diusulkan saat ini telah siap untuk dibahas lebih lanjut. Hal tersebut diperkuat dengan adanya koordinasi intensif bersama bagian hukum Pemerintah Kota Probolinggo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa raperda yang diusulkan nantinya akan secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, tanpa tumpang tindih dengan kebijakan tata ruang wilayah.

“Untuk pengaturan wilayah, zonasi, dan kawasan perumahan sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Sedangkan raperda ini akan lebih fokus pada aspek penyelenggaraan perumahan dan permukiman itu sendiri,” imbuhnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!