Disnaker Kabupaten Probolinggo Klarifikasi Dugaan Gaji Di Bawah UMK Dan Penahanan Ijazah Di RS Graha Sehat
Probolinggo, Radarpatroli.com – Ramainya informasi di media sosial terkait dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta isu penahanan ijazah karyawan di RS Graha Sehat Kraksaan mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Disnaker melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit pada Rabu (20/5/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hermawan Setyadi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas bersama jajaran manajemen rumah sakit.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan, kedatangannya ke RS Graha Sehat selain sebagai ajang silaturahmi juga untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dalam beberapa minggu terakhir ada informasi yang viral terkait dugaan karyawan RS Graha Sehat digaji di bawah UMK Kabupaten Probolinggo serta adanya penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit,” kata Saniwar.
Dari hasil klarifikasi bersama manajemen rumah sakit, Disnaker menyatakan sementara tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Tadi sudah disampaikan oleh pihak rumah sakit bahwa karyawan maupun karyawati di RS Graha Sehat digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK,” jelasnya.
Saniwar menegaskan Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap laporan resmi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang ada pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuat surat pengaduan resmi ke Disnaker dengan melampirkan identitas maupun dokumen pendukung. Nanti kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia menjelaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan hingga mediasi melalui Disnaker.
“Kalau dalam musyawarah bipartit belum ada kesepakatan, maka akan kami fasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial di Disnaker. Jika masih belum selesai, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain soal penggajian, Disnaker juga menyoroti isu penahanan ijazah yang sempat menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, pihaknya memastikan tidak ditemukan praktik penahanan ijazah di lingkungan RS Graha Sehat.
“Kesimpulannya, dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, tidak ada karyawan yang digaji di bawah UMK dan tidak ada penahanan ijazah oleh pihak RS Graha Sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas menyampaikan apresiasi atas kunjungan Disnaker Kabupaten Probolinggo yang dinilai memberikan ruang klarifikasi secara terbuka terhadap isu yang berkembang.
“Mengingat adanya pemberitaan minggu lalu, tentu rumah sakit perlu memberikan klarifikasi. Kami juga merasa terhormat karena Disnaker sudah datang langsung ke sini untuk memberikan penjelasan sekaligus bersilaturahmi,” ujarnya.
Menurut Andreas, sistem penggajian di RS Graha Sehat telah berjalan sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Di rumah sakit kami, penggajian dilakukan sesuai kesepakatan yang sudah berlaku. Jika ada karyawan yang merasa keberatan, silakan dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu. Kalau belum ada kesepakatan, mekanismenya bisa dilanjutkan bersama Disnaker,” terangnya.
Andreas juga membantah keras adanya praktik penahanan ijazah sebagaimana yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Mengenai informasi penahanan ijazah itu tidak benar. Silakan dicek langsung kepada seluruh karyawan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak terbitnya regulasi Gubernur Jawa Timur pada tahun 2025 pasca kasus serupa di Surabaya, pihak rumah sakit sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah karyawan.
“Sejak adanya aturan Gubernur tahun lalu, kami sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Kalau pun ada dokumen yang masih dititipkan, biasanya karena karyawan masih memiliki kontrak pendidikan atau sertifikasi yang dibiayai rumah sakit sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
