Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Rasa Aman Bagi Pekerja Informal

0
IMG-20260526-WA0011
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal kembali dibuktikan melalui penyaluran santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Wali Kota Probolinggo, Aminuddin turun langsung menyerahkan bantuan sekaligus memberikan dukungan moral kepada ahli waris penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senin (25/5), Dokter Aminuddin mendatangi rumah almarhum Alex Siswanto di Jalan KH Abdul Hamid Gang Tokan dan keluarga almarhumah Siti Aminah di Jalan Cokroaminoto Gang III, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Ia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Agus Riyanto, Camat Kanigaran Purwantoro Noviyanto serta Lurah Kebonsari Kulon Ahmad Isnaini Hariyanto.

Kedua almarhum diketahui merupakan pekerja informal yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi Pemerintah Kota Probolinggo. Alex Siswanto (37) dan Siti Aminah (54) meninggal dunia karena sakit dan masing-masing keluarga menerima manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Aminuddin menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga memberikan dukungan moral agar keluarga tetap kuat dan tabah menghadapi cobaan.

“Ini merupakan bentuk manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Untuk almarhum Bapak Alex, selain santunan kematian, anak-anaknya yang masih kecil juga akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi. Ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Probolinggo terus berupaya memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja informal seperti pelaku UMKM, nelayan hingga petani. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan maupun risiko meninggal dunia.

“Semua yang bekerja kita fasilitasi untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi apabila terjadi risiko, termasuk kematian, ada santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja.

Menurutnya, program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja informal, terutama nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat pekerja lainnya yang rentan terhadap risiko kerja maupun risiko kematian.

“Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang karena ketika terjadi risiko, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, ada jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga almarhum Alex Siswanto selain menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta juga memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi. Total nilai beasiswa yang dapat diterima mencapai Rp 174 juta.

“Harapan kami, putra-putrinya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” katanya.

Sedangkan keluarga almarhumah Siti Aminah yang berprofesi sebagai pelaku UMKM juga menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan mampu menjadi penguat ekonomi keluarga sekaligus bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat pekerja di Kota Probolinggo.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!