DKUPP Kota Probolinggo Pastikan Raperda PKL Hadirkan Rasa Aman bagi Pedagang
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD dalam menghadirkan tata kelola perkotaan yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat terus diperkuat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Memasuki pertemuan ketiga Pansus II DPRD Kota Probolinggo, pembahasan semakin diperdalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait guna menyempurnakan substansi aturan yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan penataan PKL di lapangan. Kamis (04/06/2026).

Dalam forum pembahasan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, S.P., menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan yang telah berlangsung selama tiga kali pertemuan menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
Ia mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang telah aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, pembentukan perda ini bukan sekadar menyusun aturan administratif, tetapi menjadi bagian dari langkah strategis dalam menciptakan sistem penataan PKL yang lebih manusiawi, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang.
Slamet menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan Pansus II berfokus pada dua aspek utama, yakni penataan dan pemberdayaan PKL. Kedua aspek tersebut dinilai harus berjalan beriringan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menciptakan keteraturan kawasan kota, tetapi juga memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, selama ini keberadaan pedagang kaki lima memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan skala kecil sehingga keberadaan mereka perlu mendapat perhatian melalui regulasi yang tepat.
“Terima kasih kepada teman-teman semuanya. Dalam pembahasan tiga kali di Pansus II ini, kita membahas bagaimana penataan dan pemberdayaan PKL dapat berjalan dengan baik. Harapannya ke depan, dengan adanya perda yang baru ini, pelaksanaan di lapangan dapat lebih tertata dan memberikan kepastian bagi para pedagang,” ungkap Slamet.
Ia menambahkan, salah satu tujuan utama dari perda tersebut adalah menghadirkan lokasi usaha yang legal dan telah ditetapkan pemerintah sehingga para PKL dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. Dengan adanya lokasi yang jelas, para pedagang tidak lagi berada dalam kondisi yang tidak menentu atau khawatir terhadap penertiban yang terjadi karena belum adanya kepastian tempat usaha.

Slamet menekankan bahwa pemerintah ingin mengubah paradigma penataan PKL yang selama ini sering dipersepsikan sebagai bentuk penertiban semata. Menurutnya, konsep yang dibangun dalam regulasi ini justru memberikan perlindungan dan kepastian agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih baik.
Ia menjelaskan bahwa ketika PKL ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan, maka berbagai aspek pendukung seperti kenyamanan berjualan, akses masyarakat, hingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan dengan lebih maksimal. Selain itu, para pedagang juga memperoleh rasa aman dalam menjalankan usaha tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
“Teman-teman PKL nantinya bisa menempati tempat-tempat yang sudah ditentukan. Jadi mereka lebih aman, tidak lagi merasa seperti dikejar-kejar, dan bisa menjalankan usaha dengan tenang di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet menegaskan bahwa semangat utama perda ini adalah perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Pemerintah ingin memastikan bahwa para PKL tetap mendapatkan kesempatan mencari nafkah sekaligus memperoleh pembinaan agar usahanya dapat berkembang.
Menurutnya, pemberdayaan menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari penataan. Setelah penempatan lokasi dilakukan, pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan pendampingan, pembinaan usaha, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penguatan daya saing para pedagang.
“Harapan saya, perda ini nantinya benar-benar bisa melindungi teman-teman PKL dalam melaksanakan kegiatan mencari nafkah. Jadi penataannya bukan mengusir, tetapi memberikan tempat yang lebih baik dan lebih tertata,” tambah Slamet.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa penataan kawasan perkotaan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi rakyat dan wajah kota yang tertib.
Keberadaan PKL yang tertata dinilai akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan perkotaan. Kawasan menjadi lebih bersih, lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan lebih teratur, serta ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga ingin menunjukkan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada aspek fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal.
Melalui pembahasan intensif yang terus dilakukan di Pansus II DPRD Kota Probolinggo, diharapkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dengan regulasi yang terarah, Pemerintah Kota Probolinggo berharap dapat menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus memastikan para pedagang kaki lima tetap memperoleh ruang usaha yang aman, layak, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
