Ketua DPRD Kota Probolinggo Apresiasi WTP ke-9, Tegaskan APBD Harus Berdampak Bagi Rakyat
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Probolinggo melalui penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda penting tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, serta dihadiri Wali Kota Probolinggo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo yang telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Selain itu, DPRD juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Ya, kami mengapresiasi pemerintah kota yang telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Kami juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah sembilan kali memperoleh opini WTP,” ujar Syntha.

Meski demikian, Syntha menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk berpuas diri. Menurutnya, opini tersebut lebih menitikberatkan pada aspek kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola administrasi keuangan yang baik, namun belum sepenuhnya mencerminkan sejauh mana manfaat anggaran dirasakan masyarakat.
“Untuk WTP ini jangan sampai membuat kita jumawa. Karena WTP lebih melihat kepatuhan terhadap aturan dan administrasi keuangan. Yang harus kita lihat adalah bagaimana keuangan daerah yang dikelola selama tahun 2025 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DPRD masih akan melakukan pembahasan secara rinci terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, termasuk mencermati tindak lanjut Pemerintah Kota Probolinggo atas berbagai rekomendasi maupun catatan yang diberikan BPK.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan melihat secara detail dalam pembahasan nanti apakah keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2025 benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena tujuan utama pengelolaan APBD adalah menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga Kota Probolinggo,” katanya.
Lebih lanjut, Syntha mengajak seluruh elemen pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah sebagai pelaksana program dan DPRD sebagai lembaga pengawas.
“Kita harus meningkatkan keselarasan dan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD. Tidak hanya pemerintah kota, tetapi DPRD juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan agar keuangan daerah benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Probolinggo,” pungkasnya.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD Kota Probolinggo berharap pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta kemajuan pembangunan Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
