Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib Dorong Inovasi PAD Dan Bahas Polemik Indomaret Cokro
Probolinggo, Radarpatroli.com
Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, Abdul Mujib, S.Pd.I, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penyerapan anggaran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga persoalan perizinan usaha swalayan di kawasan Jalan Cokroaminoto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran terhadap Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (06/07/2026).

Dalam penyampaiannya, Abdul Mujib menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tahapan penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD setelah sebelumnya melakukan serangkaian pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian utama Badan Anggaran adalah tingkat penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut dinilai penting agar berbagai kendala yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran tidak kembali terjadi pada tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
“Yang menjadi sorotan Badan Anggaran adalah bagaimana penyerapan anggaran tahun lalu. Jika masih ada yang kurang maksimal, tentu harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali di tahun berjalan maupun pada tahun-tahun mendatang,” ujar Abdul Mujib.

Selain itu, ia juga menyoroti upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dilakukan secara bijaksana dan tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat Kota Probolinggo.
Menurut Abdul Mujib, peningkatan PAD memang menjadi kebutuhan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Namun, pemerintah daerah juga harus mampu menghadirkan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa terlalu bergantung pada sektor pajak yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kami berharap peningkatan PAD tidak terlalu membebani masyarakat. Karena itu, menjadi tugas bersama untuk lebih inovatif dalam menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang ada. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemandirian fiskal daerah sehingga Kota Probolinggo tidak terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Mujib juga menyinggung polemik perizinan swalayan yang berada di kawasan Jalan Cokroaminoto atau yang dikenal masyarakat sebagai Indomaret Cokro. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait persoalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa adanya dualisme pandangan tersebut perlu segera diselesaikan melalui forum bersama agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam memahami regulasi maupun jenis perizinan usaha yang dimiliki.
“Memang ada perbedaan pendapat antara Komisi I dan Komisi III. Karena itu, kami mendorong agar dilakukan hearing kembali, bahkan jika perlu hearing gabungan antara kedua komisi supaya ada solusi yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” jelasnya.
Abdul Mujib mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, usaha yang saat ini telah beroperasi tersebut disebut-sebut memiliki izin sebagai supermarket, bukan minimarket. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikaji dan dicocokkan dengan dokumen perizinan yang berlaku.
“Sepintas informasi yang saya dengar, izinnya bukan minimarket melainkan supermarket. Benar atau tidak, tentu perlu dikaji bersama. Karena itu Komisi I dan Komisi III harus duduk bersama untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha, jenis usaha yang dijalankan, serta regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang digunakan sebenarnya tidak jauh berbeda. Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan bentuk dan jenis usaha yang saat ini beroperasi sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
