Dugaan Pungli Portal Jalan Tiris Terbantahkan, Dishub Kabupaten Probolinggo Tegaskan Tak Ada Permintaan Uang

0
828a2ab0-2baa-4172-8e7e-64ae9527b6d0
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di portal jalan Kecamatan Tiris akhirnya mendapat kejelasan. Melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa tidak ditemukan praktik pungli dalam pengelolaan portal jalan tersebut. Forum juga menyepakati bahwa seluruh bentuk pemberian uang kepada penjaga portal tidak boleh lagi dilakukan guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tiris, Senin (20/7/2026), itu difasilitasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto beserta jajaran, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdurrahman, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimka Tiris, Satlantas Polres Probolinggo, Pemerintah Desa Segaran, hingga perwakilan pengusaha travel dan para pengemudi.

Selain mengklarifikasi isu pungli, forum juga membahas kebijakan pembatasan kendaraan di ruas Jalan Manggisan–Tiris yang mengalami kerusakan akibat longsor di Desa Segaran. Pembatasan kendaraan bermuatan ditegaskan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi kondisi infrastruktur hingga proses perbaikan selesai.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan hasil musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh pihak. Salah satunya adalah penegasan bahwa informasi mengenai adanya pungutan liar di portal jalan tidak terbukti.

Menurut Edy, berdasarkan hasil pembahasan bersama para pihak, uang yang selama ini diterima penjaga portal berasal dari inisiatif sebagian pengemudi sebagai bentuk ucapan terima kasih tanpa adanya permintaan dari pihak mana pun.

“Forum menyepakati bahwa pemberitaan mengenai dugaan pungli tidak benar. Pemberian uang dilakukan secara sukarela oleh pengemudi dan bukan merupakan pungutan liar. Meski demikian, ke depan tidak boleh ada pungutan dengan alasan maupun dalam bentuk apa pun,” tegas Edy.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh para pengemudi travel dan penjaga portal yang hadir dalam rapat. Mereka memastikan tidak pernah ada permintaan uang sebagai syarat untuk membuka portal.

Meski demikian, seluruh peserta rapat sepakat praktik pemberian uang secara sukarela tersebut tidak boleh lagi menjadi kebiasaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Selain membahas isu pungli, rakor juga menghasilkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Dishub bersama instansi terkait akan meningkatkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai aturan pembatasan lalu lintas selama masa perbaikan jalan, termasuk melalui penyusunan pakta integritas.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq menjelaskan pembatasan kendaraan di ruas Jalan Tiris memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan lalu lintas, termasuk pemasangan portal jalan apabila kondisi tertentu mengharuskannya demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Pembatasan kendaraan dilakukan selama proses perbaikan jalan oleh Dinas PUPR hingga ruas tersebut dinyatakan aman dan mampu dilalui seluruh jenis kendaraan sesuai kelas jalannya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, penanganan Ruas Jalan Manggisan–Tiris akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni akhir tahun 2026 untuk bagian atas jalan dan Februari 2027 untuk bagian bawah.

Selama proses tersebut, kendaraan angkutan barang bermuatan tetap dilarang melintasi ruas jalan yang terdampak longsor di Desa Segaran karena dikhawatirkan memperparah kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebaliknya, kendaraan penumpang seperti minibus, Elf, maupun Hiace masih diperbolehkan melintas dengan tetap mematuhi arahan petugas di lapangan.

Taufiq menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan Kecamatan Tiris sebagai salah satu kawasan penyangga sektor pariwisata Kabupaten Probolinggo sehingga akses kendaraan penumpang tetap dijaga agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.

Di akhir rakor, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjaga aset portal jalan sebagai sarana pengendalian lalu lintas selama masa perbaikan berlangsung. Masyarakat juga diimbau mematuhi hasil kesepakatan bersama, menghindari segala bentuk pungutan yang melanggar aturan, serta menggunakan jalur alternatif bagi kendaraan barang hingga kondisi jalan kembali normal.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!