Wali Kota Aminuddin Teken Kerja Sama Dengan Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Transparan

0
WhatsApp Image 2026-07-28 at 14_34_21 (1)
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com 

Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan memiliki kepastian hukum terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo. Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (28/7) pagi, di Aula Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan. Turut hadir mendampingi wali kota, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bentuk simbiosis mutualisme yang akan menciptakan sinergi dan kolaborasi sehingga setiap program pemerintah dapat berjalan lebih terarah dan optimal.

“Bahwa proses-proses ini menciptakan suatu kondusivitas, kemudian juga menciptakan suatu sinergitas dan kolaborasi yang goal-nya kita harapkan bahwa hasil-hasil kerja kita ini memang merupakan hasil-hasil yang maksimal, yang golnya jelas, yang tahapan-tahapannya itu juga menjadi jelas,” ujar dr. Aminuddin.

Ia menambahkan, pendampingan dari para ahli hukum akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas. Wali kota juga meminta agar kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan semakin diperkuat, terutama pada aspek pencegahan dan pengawasan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Saya juga meminta agar kerja sama antara Inspektorat dan Kejaksaan semakin diperkuat sehingga benar-benar memberikan manfaat, terutama dari sisi pencegahan. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat ditingkatkan hingga pada aspek pengawasan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo dapat berjalan dengan baik dan transparan. Jangan sampai aparatur merasa cemas ketika mendengar BPK ataupun KPK akan datang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan landasan hukum yang penting untuk menindaklanjuti berbagai permohonan bantuan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi. Menurutnya, sinergi tersebut dibangun atas kepedulian bersama dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Berangkat dari rasa kepedulian bersama dalam pembangunan nasional dan mewujudkan cita-cita guna mendukung asta cita di lingkungan pemerintah daerah untuk menuju Indonesia Emas 2045,” kata Lilik.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga memaparkan sejumlah capaian Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Melalui inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara), Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara di wilayah Pemerintah Kota Probolinggo senilai Rp27,4 miliar. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memulihkan keuangan daerah sebesar Rp28,9 juta melalui bantuan hukum non-litigasi.

Lilik juga menyoroti pelaksanaan sidang isbat nikah bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan. Program tersebut juga mencakup pendampingan pengurusan legalitas bagi anak-anak yang belum memiliki wali demi mendukung kebutuhan pendidikan maupun administrasi lainnya.

“Jadi, anak-anak yang tidak memiliki wali akan kita data. Selanjutnya, kami akan meminta bantuan kepada Pak Kasi Datun untuk mengurus legalitas mereka, karena dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus, pemberian pertimbangan hukum melalui legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi dalam rangka penyelamatan maupun pemulihan kekayaan negara.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, serta penguatan mitigasi risiko hukum sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Kesepakatan ini berlaku selama satu tahun, dengan pelaksanaan setiap kegiatan diawali melalui permohonan tertulis dan koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Kegiatan diakhiri dengan seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setyawan, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!