Kepala Desa Kareng Kidul Ajak Percepat Administrasi Tanah Wakaf Demi Cegah Sengketa

0
71a6ae11-f6b5-4318-b101-3ff0370ea619
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Pemerintah Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terus mendorong percepatan legalitas aset-aset wakaf yang ada di wilayahnya. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonomerto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kamis (30/07/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Wonomerto ini membahas percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Kareng Kidul H. Ahmad Suladi, SH, Kepala KUA Kecamatan Wonomerto Wawan Ali Suhudi serta Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Probolinggo Ismail.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Kareng Kidul H. Ahmad Suladi, SH mengatakan bahwa Pemerintah Desa selama ini aktif berkoordinasi dengan KUA dalam mengurus penerbitan Akta Ikrar Wakaf untuk berbagai aset wakaf, mulai dari mushola, makam, jalan desa hingga tanah milik lembaga dan yayasan.

Menurutnya, proses serah terima Akta Ikrar Wakaf dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2026. Oleh karena itu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan KUA terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar proses peralihan hak menjadi tanah wakaf dapat segera diselesaikan.

“Tujuan kami datang ke Kantor Urusan Agama adalah untuk memperlancar dan mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Tanah yang sudah digunakan sebagai makam, jalan, mushola maupun lembaga dan yayasan harus segera memiliki administrasi yang lengkap. Harapan kami ke depan tidak ada lagi sengketa terhadap aset-aset wakaf tersebut sehingga semuanya memiliki kepastian hukum,” ujar H. Ahmad Suladi.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Wonomerto Wawan Ali Suhudi mengajak masyarakat memanfaatkan Program PTSL yang saat ini dilaksanakan oleh BPN untuk mengurus legalitas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Ia menjelaskan, masyarakat diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi ikrar wakaf melalui pemerintah desa agar KUA dapat memproses penerbitan Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar pengajuan sertifikat wakaf.

“Melalui Program PTSL ini kami mengharapkan masyarakat segera melengkapi persyaratan administrasi ikrar wakaf melalui kepala desa sehingga sertifikat wakaf dapat segera diterbitkan. Kami berharap adanya kerja sama seluruh masyarakat se-Kecamatan Wonomerto, khususnya Desa Kareng Kidul,” kata Wawan Ali Suhudi.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Probolinggo Ismail menjelaskan bahwa Program PTSL tidak hanya diperuntukkan bagi tanah milik perorangan yang belum terdaftar, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk bidang-bidang tanah wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat.

Menurut Ismail, sepanjang objek tanah tidak dalam sengketa, memiliki bukti yang jelas serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tanah wakaf dapat diproses melalui Program PTSL.

“Yang terpenting bagi BPN adalah tanah tersebut tidak bermasalah, objeknya jelas dan dikuasai secara sah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka sertifikat dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ismail.

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat tanah secara masif akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Selain menjadi bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum dan dilindungi negara, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses permodalan sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara Pemerintah Desa Kareng Kidul, KUA Kecamatan Wonomerto dan BPN Kabupaten Probolinggo, diharapkan seluruh tanah wakaf di Desa Kareng Kidul dapat segera memiliki legalitas yang lengkap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!