Sebulan Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Probolinggo, Radarpatroli.com
Setelah lebih dari satu bulan melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Usai menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka, NAS dan AH, di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. Peristiwa tragis tersebut bermula ketika para pelaku bersama korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Haryono, SH membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dua tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap peristiwa yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan NAS yang keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat menghilangkan kesadaran dan memicu terjadinya tindak pidana, termasuk penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang,” ujar AKP Didik Haryono.
Polres Probolinggo Kota memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
