Tiga Kasus Sabu Diungkap Sepekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan 3 Tersangka Dan 20,01 Gram Barang Bukti
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu hanya dalam kurun waktu sepekan. Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total 20,01 gram.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., saat memimpin konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (31/7/2026).
Kapolres menjelaskan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu 23 Juli hingga 29 Juli 2026 di dua wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, dan KA (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 20,01 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipersiapkan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Probolinggo Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKBP Rico.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota
