Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Tiga Toko Minol, Usaha Dilarang Beroperasi Sementara
Probolinggo, Radarpatroli.com
Langkah tegas kembali dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol). Tiga toko yang menjalankan aktivitas penjualan minol dikenai larangan beroperasi sementara setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, Kamis (13/8) sore.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, mulai dari regulasi pemerintah pusat hingga peraturan daerah. Pemkot Probolinggo menegaskan, para pelaku usaha baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan kegiatan usaha dinyatakan lengkap.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Probolinggo bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) mendatangi tiga lokasi usaha.
Ketiga lokasi itu yakni Toko Hokky milik Yulinawati di Jalan Wahid Hasyim, Debben atau PT Deluxe Beverage Nusantara di Jalan Maramis, serta Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.

Petugas memasang stiker dan banner pemberitahuan larangan beroperasi di masing-masing lokasi. Tindakan tersebut mengacu pada SK Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo tentang pengenaan sanksi administratif daya paksa polisional kegiatan usaha.
Dasar penertiban antara lain Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS.
Selain itu, pelaku usaha juga dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Regulasi lainnya yakni Perda Nomor 6 Tahun tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Di lokasi pertama, Toko Hokky tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan. Kondisi toko juga terlihat tertutup rapat ketika petugas gabungan datang.
Berbeda dengan lokasi kedua, Debben. Kedatangan petugas mendapat protes dari pihak pemilik usaha. Meski toko dalam keadaan tutup, sejumlah orang terlihat telah menunggu petugas.
Pihak usaha menyampaikan bahwa proses perizinan yang diajukan masih berjalan. Namun, petugas tetap memasang banner sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus imbauan agar proses perizinan segera diselesaikan dan kegiatan usaha tidak dilakukan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
Sementara di Toko Selatan Jaya, pemilik tidak berada di lokasi. Petugas hanya ditemui oleh pegawai yang bekerja di tempat tersebut. Pemilik sempat berjanji akan datang, tetapi hingga penertiban selesai yang bersangkutan tidak kunjung tiba.
Petugas tetap memasang banner dan stiker larangan beroperasi sebagaimana dilakukan di dua lokasi lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang dimiliki.
“Bahwasanya izin sub distributor, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu, maraknya peredaran minol, promosinya juga gencar, timbulkan kegaduhan dan pengaruh kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk wali kota, kami melakukan penertiban, memasang banner pemberitahuan untuk sementara kegiatan usaha dilarang beroperasi,” jelas Fatchur.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada tiga toko tersebut. Satpol PP bersama dinas terkait akan kembali melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha minol lainnya di Kota Probolinggo.
Jika ditemukan usaha yang kegiatan perdagangannya tidak sesuai dengan izin, tindakan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“(Usaha) ditutup sementara sampai izin selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum ada izin sesuai. Kalau izin sub distributor, tidak untuk diecer ke masyarakat atau pribadi,” tegas Fatchur.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menambahkan, pelanggaran yang ditemukan bukan karena seluruh pelaku usaha tidak memiliki izin. Persoalannya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki.
“Toko Hokky juga sub distributor. Untuk Debben mereka perdagangan tetapi ada batasan di perda kita, di Kota Probolinggo, penjualan ecer hanya untuk di hotel, bar, restoran, dan harus minum di tempat. Itu pun dibatasi golongan A. Golongan B dan C tidak boleh,” imbuh Fatchur.
Pemkot Probolinggo menegaskan, larangan beroperasi tersebut bersifat sementara sampai pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengingatkan pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan kegiatan perdagangan di luar izin yang telah diberikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Probolinggo.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
