Gudang di Tengah Permukiman Sumberanyar Disorot, Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar

0
Gudang di Tengah Permukiman Sumberanyar Disorot, Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, perhatian mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan permukiman warga di wilayah Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan aktivitas pengumpulan solar di lokasi tersebut. Seorang berinisial ER disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus koordinator armada atau pihak yang menguasai lokasi yang disebut sebagai gudang.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa ER terlibat dalam tindak pidana tertentu. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengambilan solar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dua SPBU yang disebut dalam informasi masyarakat masing-masing berada di wilayah Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yakni SPBU dengan nomor 54.672.12, serta SPBU di wilayah Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, dengan nomor 54.672.21.

Informasi yang beredar menyebut adanya kendaraan berupa dump truck yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa kendaraan tertentu menggunakan atau memiliki barcode yang dipertanyakan keasliannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU menuju lokasi yang disebut sebagai gudang di wilayah Sumberanyar?

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran transaksi pembelian BBM, identitas kendaraan, rekaman CCTV SPBU, data barcode atau sistem pencatatan transaksi, hingga keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.

Jika dugaan tersebut benar, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kendaraan maupun lokasi yang disebut sebagai gudang, tetapi menelusuri seluruh mata rantai aktivitas secara menyeluruh.

Mulai dari asal BBM, pihak yang melakukan pembelian, kendaraan yang digunakan, tujuan pengangkutan, hingga dugaan penerima atau pengelola BBM di lokasi tersebut.

Pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut sebagai gudang juga dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu dan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan maupun legalitas yang dipersyaratkan.

Langkah tersebut diperlukan agar dapat dibedakan secara jelas antara penggunaan BBM bersubsidi yang diperbolehkan sesuai ketentuan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan komersial atau perdagangan kembali.

Selain itu, apabila terdapat dugaan penggunaan barcode atau identitas transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut juga perlu diverifikasi melalui data resmi dan keterangan dari pihak terkait.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 M.

Dengan demikian, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tersebut, aparat dapat melakukan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang di masyarakat tidak terbukti, maka klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tudingan terhadap pihak tertentu.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan distribusi solar bersubsidi dari sejumlah SPBU menuju lokasi yang disebut sebagai gudang di Desa Sumberanyar tersebut memiliki dasar fakta atau tidak.

Keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun pihak yang disebut dalam informasi masyarakat akan menjadi penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.

 (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!