Tambang Legal dan Ilegal di Probolinggo Jadi Sorotan, Jangan Sampai Konflik Dimanfaatkan Oknum

0
IMG-20261008-WA0025
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Fenomena aktivitas pertambangan di wilayah Probolinggo kembali menjadi perhatian publik.

Persoalan muncul ketika terdapat perbedaan antara kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas dengan aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Situasi tersebut dinilai rawan menimbulkan gesekan di lapangan, terutama ketika kepentingan pengusaha, masyarakat, pemerintah dan sejumlah pihak lainnya saling berhadapan.

Yang menjadi perhatian, muncul kekhawatiran bahwa persoalan tambang tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu, termasuk pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial atau organisasi masyarakat, untuk memperbesar konflik dan kemudian melakukan pendekatan kepada pihak tambang ilegal dengan dalih menjaga kondusivitas.

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, maupun hasil pemeriksaan pihak berwenang. 

Jangan sampai kritik terhadap kegiatan pertambangan justru berubah menjadi kepentingan kelompok tertentu.

LSM Harus Tetap Menjadi Kontrol Sosial

LSM memiliki posisi penting sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Karena itu, setiap organisasi masyarakat yang menyuarakan persoalan pertambangan diharapkan benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat, lingkungan dan penegakan hukum.

Apabila ditemukan dugaan tambang ilegal, seharusnya persoalan tersebut disampaikan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan. 

Bukan justru menciptakan konflik berkepanjangan yang akhirnya membuka ruang negosiasi atau kepentingan tertentu.

Sebaliknya, perusahaan tambang yang mengantongi izin juga tidak berarti bebas dari pengawasan. Legalitas harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, kewajiban reklamasi dan aturan lainnya.

Jangan Ada Pembiaran terhadap Tambang Ilegal Masyarakat Probolinggo tentu berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemetaan secara terbuka terhadap aktivitas pertambangan.

Mana yang memiliki izin, mana yang izinnya masih dalam proses, dan mana yang benar-benar tidak memiliki legalitas harus dapat dibedakan secara jelas.

Jika terbukti ilegal, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika legal, harus tetap diawasi agar seluruh kewajibannya dipenuhi.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk memainkan isu pertambangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Konflik Jangan Dijadikan Komoditas

Persoalan tambang seharusnya tidak dijadikan komoditas untuk menciptakan konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha.

Apalagi jika konflik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan, akses, ataupun kepentingan lainnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu munculnya konflik. Pengawasan dan penertiban perlu dilakukan berdasarkan data serta kondisi faktual di lapangan.

Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana status legalitas kegiatan pertambangan yang berada di wilayahnya dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan maupun kehidupan warga.

Pada akhirnya, tambang legal harus dihormati, tambang ilegal harus ditertibkan, dan pihak yang mencoba mempermainkan konflik pertambangan harus ditindak apabila terbukti melanggar hukum.

Probolinggo membutuhkan investasi dan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi semuanya harus berjalan berdasarkan aturan, transparansi dan kepastian hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!