Fraksi Gerindra Setujui Dana Cadangan Pilwali Rp34 Miliar, Ryadlus Sholihin Tekankan Transparansi dan Prioritas Pembangunan
Probolinggo, Radarpatroli.com
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (04/11/2026), menjadi momentum penting dalam pembahasan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gabungan Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (GPIR) melalui Ketua Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd., menyampaikan sejumlah catatan penting, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran Rp34 miliar hingga menjaga keseimbangan antara kebutuhan Pilwali dan prioritas pembangunan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, serta Kasi PAPBB Kejari Kota Probolinggo Mochamad Djunaedi.

Turut hadir Dandim 0820/Probolinggo yang diwakili Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten CZI Bagus Handoko, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, Ketua Fraksi Gerindra Sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan Pilwali merupakan bagian penting dari perencanaan keuangan daerah. Namun, proses pengelolaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur memberikan sejumlah penekanan terkait mekanisme pengelolaan dana cadangan. Di antaranya, dana harus ditempatkan melalui rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan memperhatikan ketentuan perbankan dan risiko pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, bunga atau jasa giro dari penempatan dana cadangan harus dicatat dan diperlakukan sesuai ketentuan sebagai pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Sementara pencairan maupun pemindahan dana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, perencanaan, dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban di kemudian hari.
Ryadlus juga mengingatkan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengalokasian anggaran.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan Pilwali tidak boleh mengesampingkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanganan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik harus tetap mendapatkan perhatian.
“Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari kesiapan anggaran penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keberlangsungan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” demikian penekanan Fraksi GPIR dalam pandangan akhirnya.
Terkait rencana pembentukan dana cadangan sebesar Rp34 miliar, Fraksi GPIR mencermati skema penganggaran secara bertahap, yakni Rp1 miliar pada tahun 2027, kemudian masing-masing Rp11 miliar pada tahun 2028, 2029, dan 2030.
Ryadlus menilai, perhitungan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Besaran dana juga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan serta hasil koordinasi dengan KPU dan pihak terkait.
Dengan perencanaan yang matang, ketersediaan anggaran diharapkan mampu mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilwali tanpa menimbulkan pengalokasian berlebihan maupun kekurangan anggaran ketika tahapan pemilihan berlangsung.

Lebih lanjut, Fraksi GPIR meminta agar seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan yang dimasukkan dalam Raperda memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Apabila terdapat program atau subkegiatan yang belum terlihat keterkaitannya secara langsung, Ryadlus meminta agar dilakukan penelaahan kembali. Hal tersebut penting untuk menjamin ketepatan perencanaan, penggunaan anggaran, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Probolinggo, mulai dari penyempurnaan materi muatan, sistematika, mekanisme penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana cadangan.
Menurut Fraksi GPIR, persiapan penyelenggaraan demokrasi harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap bekerja optimal, menjalankan program pembangunan sesuai target, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, masukan, dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Fraksi Gabungan Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (GPIR) akhirnya menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar Pemerintah Kota Probolinggo memastikan pengelolaan dana cadangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ryadlus berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan Fraksi GPIR menjadi perhatian pemerintah daerah, sehingga persiapan pembiayaan Pilwali dapat terlaksana dengan baik tanpa mengurangi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
