Fraksi Golkar Sepakat Dana Cadangan Pilwali, Guruh Dwi Prasetyo Berikan Dua Catatan Penting

0
IMG-20261104-WA0050
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Probolinggo menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait ketidakpastian jadwal pelaksanaan Pilkada mendatang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Guruh Dwi Prasetyo, S.Ap., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (04/11/2026).

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Guruh menegaskan bahwa Fraksi Golkar telah mempelajari secara saksama Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut. Berdasarkan hasil kajian, mekanisme dan prosedur pembentukan regulasi dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, Guruh menekankan bahwa persetujuan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang penuh kehati-hatian, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Salah satu catatan utama Fraksi Golkar berkaitan dengan belum adanya kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan Pilkada mendatang. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat kemungkinan Pilkada dilaksanakan pada 2029 atau 2031.

Sementara itu, substansi Raperda dana cadangan yang dibahas lebih menggambarkan kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2031.

“Fraksi Partai Golkar meminta kepada eksekutif agar menyiapkan opsi atau kemungkinan dana cadangan ini dibutuhkan apabila Pilkada dilaksanakan pada tahun 2029,” tegas Guruh dalam penyampaian pendapat akhir fraksi.

Selain persoalan jadwal, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pengelolaan dana cadangan Pilwali dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Menurut Guruh, pemerintah daerah perlu melakukan telaah dan kajian secara mendalam serta penuh kehati-hatian sebelum mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran tersebut. Hal itu penting karena dana yang dikelola merupakan uang rakyat sehingga harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Fraksi Golkar berharap seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda maupun menentukan kebijakan lanjutan terkait pembentukan dana cadangan Pilwali.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, serta Kasi PAPBB Kejari Kota Probolinggo Mochamad Djunaedi.

Turut hadir Dandim 0820/Probolinggo yang diwakili Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten CZI Bagus Handoko, seluruh kepala OPD, camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Adapun agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan pembentukan dana cadangan Pilwali tidak hanya menjadi kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi agenda demokrasi, tetapi juga menjamin pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!