Fraksi PKB Beri Enam Rekomendasi, Hj. Nur Hudana Tekankan Kepentingan Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
Rencana pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo mulai memasuki tahap penetapan. Melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (04/11/2026), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilwali dibawa ke agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Wali Kota.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, serta Kasi PAPBB Kejari Kota Probolinggo Mochamad Djunaedi.
Turut hadir Dandim 0820/Probolinggo yang diwakili Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten CZI Bagus Handoko, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Juru Bicara Fraksi PKB Hj. Nur Hudana, SH.I, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus melalui proses perencanaan yang matang dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, serta teknis perancangan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyusunan Raperda juga harus memperhatikan asas formal dan material, ketepatan dasar hukum, struktur, bahasa, hingga tata penulisan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, proses pembentukan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah melalui tahapan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah, termasuk fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Setelah mencermati hasil fasilitasi tersebut, Fraksi PKB menyampaikan enam catatan penting sebagai penekanan terhadap pengelolaan dana cadangan yang direncanakan mencapai Rp34 miliar.

Pertama, terkait besaran dana cadangan.
Fraksi PKB mencermati bahwa dana cadangan sebesar Rp34 miliar akan dialokasikan secara bertahap selama empat tahun anggaran, yakni Rp1 miliar pada 2027, kemudian masing-masing Rp11 miliar pada 2028, 2029, dan 2030.
PKB pada prinsipnya memahami dan menerima skema penganggaran tersebut. Namun, pemerintah daerah diminta memastikan besaran anggaran berdasarkan perhitungan kebutuhan yang rasional, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Kedua, mekanisme penganggaran dan pengelolaan dana cadangan.
Fraksi PKB mendukung penempatan dana cadangan dalam rekening tersendiri pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta pengelolaannya oleh pejabat pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Pengelolaan dana, termasuk apabila ditempatkan dalam bentuk deposito, harus dilakukan secara hati-hati, aman, transparan, dan tidak menimbulkan risiko kerugian keuangan daerah.
Ketiga, mekanisme pencairan dan penggunaan dana.
PKB menegaskan bahwa pencairan dana cadangan harus berdasarkan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilwali dan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Setiap proses pencairan dan penggunaan anggaran juga harus memiliki dasar hukum, administrasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan maupun administratif.
Keempat, kesesuaian program dan kegiatan yang dibiayai.
Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memastikan seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan yang menggunakan dana cadangan benar-benar berkaitan dengan tujuan pembentukan dana tersebut, yakni mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan dana cadangan Rp34 miliar harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah diminta melakukan pencatatan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
PKB juga mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penghimpunan dana, posisi saldo, hasil pengelolaan, hingga penggunaannya.
Keenam, menjaga prioritas pelayanan publik.
Fraksi PKB mengingatkan agar pembentukan dana cadangan Pilwali tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun mengesampingkan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Probolinggo diminta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan demokrasi, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan enam catatan tersebut, Fraksi PKB menyatakan mendukung pembentukan dana cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
PKB juga menerima dan menyetujui hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti melalui penyempurnaan materi muatan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hj. Nur Hudana menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh mekanisme penganggaran, pencairan, pemindahbukuan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban dana cadangan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan saran dan masukan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, sepanjang tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hj. Nur Hudana dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, pembentukan dana cadangan Pilwali diharapkan menjadi landasan perencanaan pembiayaan pemilihan kepala daerah mendatang, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap tertib, transparan, dan tidak mengesampingkan kepentingan pelayanan masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
