Pengeroyokan Dan Pengerusakan Di Cafe, 5 Tersangka Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Probolinggo, Radarpatroli
Kejadian pengeroyokan dan pengerusakan yang sempat viral di media sosial (medsos) pada Senin, 28 April 2025, di salah satu cafe di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, akhirnya mulai menemui titik terang. Rekaman CCTV yang beredar luas di dunia maya menunjukkan aksi kekerasan yang mengejutkan masyarakat. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pengerusakan tersebut. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan kepada Awak Media pada Senin (5/5/2025), bahwa pihaknya telah berhasil menangkap lima tersangka yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota dan Kabupaten Probolinggo. “Kami telah menangkap dan menahan tersangka inisial R.A (24) alamat Kecamatan Kademangan, M.R.M (27) Kecamatan Mayangan, D.C.A (27) Kecamatan Mayangan, ketiganya warga Kota Probolinggo,” ujar Zaenal.
Lebih lanjut, Iptu Zaenal juga menyebutkan dua tersangka lainnya, yaitu A.F (19) warga Kecamatan Krejengan dan D.A.D (19) warga Kecamatan Dringu, yang berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti empat unit sepeda motor, enam helm, serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan di cafe tersebut. Barang bukti ini diperoleh setelah penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif para pelaku adalah untuk mengejar eksistensi golongan tertentu. Sebelum kejadian, para pelaku diduga terpengaruh oleh minuman keras dan kemudian melakukan konvoi di jalanan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku langsung turun dari kendaraan dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap pengunjung cafe serta pengerusakan barang-barang di dalam cafe. Setelah aksi tersebut, para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang. Dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, polisi masih terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Kami akan terus memberikan update terkait perkembangan kasus ini,” tambah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin, SH,
Kecepatan tindakan polisi dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Probolinggo, dan terus memantau potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota
