Sidak Lapangan Komisi I DPRD Kota Probolinggo Pastikan Aturan Jarak Swalayan Tidak Dilanggar

0
Sidak Lapangan Komisi I DPRD Kota Probolinggo Pastikan Aturan Jarak Swalayan Tidak Dilanggar
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Komisi I DPRD Kota Probolinggo menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Utama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (25/5/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) lapangan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.

Rapat koordinasi tersebut membahas polemik pendirian salah satu toko swalayan di wilayah Kota Probolinggo yang dinilai perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan aturan daerah, khususnya terkait ketentuan jarak dengan usaha mikro, toko kelontong, dan pasar rakyat.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni menegaskan bahwa keberadaan toko swalayan modern harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2019 dibuat bukan sekadar mengatur tata letak toko modern, melainkan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pelaku usaha kecil di Kota Probolinggo.

Ia menjelaskan, seluruh jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket maupun hypermarket, diwajibkan memenuhi ketentuan jarak minimal sebagaimana telah diatur dalam Perda. Salah satu poin penting adalah menjaga jarak dengan usaha mikro dan toko kelontong agar tidak mematikan ekonomi masyarakat kecil.

“Semua tipe atau jenis toko swalayan, entah itu berbentuk minimarket, supermarket, maupun hypermarket, semuanya harus minimal berjarak 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong,” ujar Zainul Fatoni saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, rekomendasi teknis terkait pendirian toko swalayan tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh DKUP sejak tahun 2024. Namun, pihak DPRD merasa perlu melakukan pengecekan ulang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang berlaku.

“Makanya kemudian kita ingin memastikan lagi apakah rekomendasi ini sudah sesuai dengan peraturan daerah yang ada atau tidak. Untuk memastikan itu, kita melakukan tinjauan lokasi langsung,” katanya.

Ia menyebut bahwa rekomendasi yang diterbitkan DKUP merupakan salah satu syarat utama dalam proses penerbitan izin usaha oleh dinas perizinan. Oleh sebab itu, DPRD tidak ingin proses perizinan berjalan tanpa kajian yang benar-benar matang dan sesuai aturan.

“Nanti kalau misalnya setelah dilakukan kajian ternyata memang perlu peninjauan ulang, tentu kita akan merekomendasikan untuk meninjau kembali rekomendasi yang dikeluarkan DKUP agar disesuaikan dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Zainul juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap usaha kecil. Ia menilai, kehadiran toko modern memang dibutuhkan sebagai bagian dari perkembangan ekonomi daerah, namun keberadaannya tidak boleh merugikan pedagang kecil yang sudah lebih dulu berusaha di sekitar lokasi.

“Perda ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Jadi jangan sampai toko modern berkembang pesat tetapi toko kelontong masyarakat justru tergerus,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini Komisi I DPRD Kota Probolinggo masih belum mengambil kesimpulan akhir karena hasil pengukuran dan kajian lapangan masih dalam proses. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sementara waktu proses pembangunan atau operasional yang berkaitan dengan izin tersebut dapat dihentikan hingga kajian selesai dilakukan.

“Untuk sementara mungkin dihentikan dulu sampai keluar kajian yang komprehensif terkait penyesuaian dengan peraturan daerah,” tambahnya.

Usai rapat koordinasi, Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama DKUP langsung turun ke lapangan guna melakukan sidak dan pengukuran jarak di lokasi yang menjadi perhatian. Sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi riil di lapangan, termasuk keberadaan toko kelontong dan usaha mikro di sekitar area pembangunan toko swalayan.

Sementara itu, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro menjelaskan bahwa proses rekomendasi yang diterbitkan pihaknya telah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Ia mengatakan, salah satu syarat utama pendirian supermarket adalah memperhatikan jarak minimal 1.000 meter antar pasar rakyat. Berdasarkan data yang dimiliki DKUP, lokasi supermarket yang direncanakan dinilai memenuhi syarat terhadap keberadaan pasar rakyat di Kota Probolinggo.

“Dilihat dari pasar yang terdapat di dalam rekomendasi yang kita pegang, jarak antara Pasar Baru dengan Pasar Monas melebihi satu kilometer, bahkan sekitar tiga kilometer,” jelas Slamet Swantoro.

Ia juga menerangkan bahwa kategori pasar rakyat dalam Perda memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari jumlah pedagang, luas area, hingga fasilitas pendukung lainnya. Karena itu, tidak semua tempat jual beli dapat langsung dikategorikan sebagai pasar rakyat.

“Pasar rakyat sendiri ada ketentuannya, minimal jumlah pedagangnya sekitar 200, kemudian luas areanya juga harus memenuhi syarat tertentu. Jadi tidak semua tempat jual beli bisa disebut pasar rakyat,” terangnya.

Namun demikian, Slamet mengakui bahwa pengukuran terhadap jarak toko swalayan dengan toko kelontong di sekitar lokasi memang belum dilakukan secara detail dalam rekomendasi awal. Hal tersebut yang kemudian menjadi fokus pengukuran dalam sidak bersama DPRD kali ini.

“Nah ini yang belum kita ukur, karena dalam rekomendasi sebelumnya belum muncul jarak antara toko kelontong di wilayah Cokro dengan lokasi yang dimaksud. Makanya hari ini kita lakukan pengukuran bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DKUP hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis berdasarkan permohonan yang masuk. Sedangkan proses penerbitan izin tetap menjadi kewenangan dinas perizinan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.

“Kita hanya menindaklanjuti surat permohonan rekomendasi pendirian supermarket. Setelah rekomendasi diberikan, selanjutnya diproses di dinas perizinan. Nanti di sana yang menentukan izin keluar atau tidak setelah seluruh syarat dipenuhi, termasuk kemungkinan kajian lalu lintas dan lainnya,” tegasnya.

Sidak lapangan tersebut berlangsung dengan pengecekan sejumlah titik di sekitar lokasi pembangunan toko swalayan. DPRD bersama DKUP melakukan pengukuran dan pencocokan data guna memastikan bahwa seluruh proses benar-benar sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap hasil kajian nantinya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan toko kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di lingkungan permukiman warga.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!