Pansus II DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Probolinggo, Radarpatroli.com
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terus melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara penataan kawasan kota dengan peningkatan kesejahteraan para pedagang kaki lima di Kota Probolinggo. Senin (25/05/2026).

Rapat pembahasan yang digelar bersama pihak terkait tersebut berlangsung dengan fokus pada tahapan awal penyusunan aturan. Dalam rapat itu, anggota pansus bersama jajaran pemerintah daerah membahas sejumlah poin mendasar yang nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan pasal-pasal berikutnya.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan menjelaskan bahwa pada pembahasan pertama ini, pihaknya baru membahas sekitar empat pasal awal dari Raperda yang diajukan.
Menurutnya, pasal-pasal yang dibahas masih berkaitan dengan ketentuan umum, ruang lingkup, serta tujuan dari Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Ya tadi pembahasan hanya sekitar empat pasal saja dari beberapa Raperda yang masuk kepada kami. Untuk sementara yang dibahas yaitu mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, dan tujuan, jadi masih sebatas pengertian-pengertian saja,” ujar Muchlas Kurniawan.
Ia mengatakan, pembahasan awal tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah terkait arah kebijakan yang nantinya akan diterapkan dalam aturan tersebut.

Menurut Muchlas, penyusunan Raperda tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para pedagang kaki lima yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah.
“Karena ini menyangkut aturan daerah dan menyangkut masyarakat banyak, tentu pembahasannya harus benar-benar matang. Semua pasal harus dikaji secara detail agar nantinya tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menegaskan bahwa pembahasan teknis mengenai mekanisme penataan, lokasi usaha, hak dan kewajiban pedagang, hingga pola pemberdayaan akan dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Masalah teknis nanti kemungkinan akan dibahas pada pasal-pasal berikutnya dalam pertemuan kedua. Jadi saat ini masih tahap dasar untuk penguatan konsep dan pengertian-pengertian terlebih dahulu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muchlas menilai keberadaan pedagang kaki lima memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil. Oleh karena itu, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha kecil.
Ia berharap, melalui Raperda tersebut nantinya pemerintah daerah dapat memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penataan kawasan kota tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk mencari nafkah.
Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan tetap memberikan ruang usaha yang layak bagi pedagang kaki lima.
“Paling tidak, aturan ini nantinya menjadi produk hukum yang betul-betul baku dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo serta Pemerintah Kota Probolinggo,” tegas Muchlas.
Dengan adanya pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini, DPRD Kota Probolinggo berharap dapat menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak. Tidak hanya mendukung penataan kota yang lebih baik, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pedagang kaki lima agar dapat menjalankan usahanya secara aman dan tertata.
Pembahasan Raperda tersebut rencananya akan terus berlanjut dalam beberapa agenda rapat berikutnya hingga seluruh pasal selesai dibahas dan disepakati bersama sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
