Pansus II DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL

0
Pansus II DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Upaya menciptakan penataan kota yang lebih tertib sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat kecil terus dilakukan DPRD Kota Probolinggo. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran eksekutif. Senin (25/05/2026).

Pembahasan tersebut menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus solusi penataan PKL yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Probolinggo.

Rapat pembahasan berlangsung cukup serius karena menyangkut masa depan penataan kawasan kota serta keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pembahasan perdana terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Probolinggo.

“Alhamdulillah hari ini kita untuk pertama kalinya pembahasan Perda mengenai penataan PKL di Kota Probolinggo sedang dibicarakan antara pansus bersama dengan eksekutif. Ini adalah tahap yang krusial dan bagaimana penataan PKL ke depan harus benar-benar memiliki dasar regulasi yang kuat dan komprehensif menyangkut semua kebutuhan penataan PKL di Kota Probolinggo,” ujar Ryadlus Sholihin Firdaus.

Menurutnya, pembahasan dalam rapat berjalan cukup mendalam karena banyak pasal yang harus dikaji secara detail agar nantinya aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah.

Ia menyebut salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah terkait rencana penataan dan pembinaan pedagang kaki lima ke depan agar memiliki arah yang jelas dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah.

“Pembahasan yang sangat serius, nanti kita berdiskusi terkait beberapa pasal. Di antaranya yang cukup panjang adalah mengenai pentingnya rencana penataan PKL dan pembinaan mereka,” jelasnya.

Ryadlus juga menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh dilakukan secara sementara atau hanya bersifat insidental, melainkan harus masuk dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD.

Menurutnya, hal tersebut penting agar kebijakan penataan PKL memiliki kesinambungan meskipun terjadi pergantian kepala daerah di masa mendatang.

“Hal ini masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD atau tidak. Jadi memang penataan PKL ke depan harus sudah dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah oleh eksekutif, oleh wali kota siapapun nanti yang terpilih menjadi wali kota atau siapapun yang menjabat wali kota pada saat penyusunan RPJMD itu harus sudah menyusun juga tentang rencana penataan PKL,” tegasnya.

Ia menilai, keberadaan regulasi yang kuat akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan kota tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya.

Selain itu, penataan yang terencana juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, bersih, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

Ryadlus menambahkan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga masih akan ada beberapa agenda rapat lanjutan untuk menyempurnakan isi Raperda sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Tapi ini masih pembahasan awal dan masih ada beberapa kesempatan untuk pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap ke depan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dapat berjalan lebih baik, terarah, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!