Polemik Surat Rekomendasi Swalayan Mengemuka, DPRD Kota Probolinggo Didorong Perkuat Koordinasi Internal
Probolinggo, Radarpatroli.com
Perdebatan mengenai pembangunan swalayan di Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar persoalan perizinan usaha. Dinamika yang muncul kini menyentuh aspek tata kelola kelembagaan DPRD, mekanisme penerbitan rekomendasi serta pentingnya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Sejumlah pihak menilai perbedaan pandangan yang muncul perlu diselesaikan melalui forum internal agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.Â

Sorotan pertama datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Probolinggo Bersatu (Gerak Pro-1), Syafiuddin AR. Ia mempertanyakan proses penerbitan surat rekomendasi yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD dan menilai produk tersebut perlu diuji dari sisi tata tertib serta prosedur kelembagaan yang berlaku. Menurutnya, setiap dokumen yang diterbitkan atas nama lembaga memiliki konsekuensi administratif sehingga mekanisme penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
Syafiuddin menilai perlu ada kejelasan apakah surat tersebut merupakan keputusan pimpinan atau keputusan kelembagaan DPRD. Jika masuk kategori keputusan pimpinan, menurutnya mekanisme yang digunakan semestinya melalui rapat pimpinan (Rapim). Sementara apabila menjadi keputusan institusional DPRD, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang lebih formal seperti rapat paripurna. Ia juga mempertanyakan rentang waktu yang dinilai sangat singkat antara keluarnya rekomendasi dari komisi hingga terbitnya surat atas nama lembaga.
Selain aspek prosedural, perhatian juga tertuju pada perbedaan sudut pandang yang berkembang di lingkungan internal DPRD. Menurut Syafiuddin, sebelum diterbitkan sebagai produk yang membawa nama lembaga, seluruh pandangan yang berkembang semestinya dipertemukan lebih dahulu agar menghasilkan keputusan yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di ruang publik.
Polemik tersebut berkembang setelah adanya pandangan berbeda dari hasil pembahasan antarkomisi. Komisi I sebelumnya disebut menyoroti dugaan persoalan pada aspek zonasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019. Namun di sisi lain, hasil peninjauan yang dilakukan pihak lain di lingkungan legislatif menyatakan bahwa proses perizinan yang ditempuh investor telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyebut proses administrasi telah melewati verifikasi teknis lintas perangkat daerah dan kajian hukum sebelum izin diterbitkan. Kondisi ini kemudian memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, memberikan penjelasan terkait tata tertib administrasi dan kedudukan rekomendasi yang dikeluarkan alat kelengkapan dewan. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara rekomendasi resmi DPRD dan rekomendasi yang dihasilkan komisi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Fatoni, rekomendasi komisi dapat diterbitkan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), hasil peninjauan lapangan maupun kegiatan pengawasan lainnya. Namun apabila rekomendasi tersebut diterbitkan atas nama lembaga DPRD, maka secara administratif tetap memerlukan pengesahan melalui tanda tangan pimpinan DPRD agar dapat disampaikan secara resmi kepada pihak eksekutif.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dewan tidak memiliki sifat eksekutorial langsung dan tidak otomatis menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata. Rekomendasi lebih diposisikan sebagai instrumen pengawasan dan bentuk masukan politik agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, rekomendasi tetap memiliki nilai strategis karena mencerminkan fungsi kontrol legislatif terhadap jalannya kebijakan daerah.
Dalam substansi persoalan pembangunan swalayan, Komisi I menitikberatkan perhatian pada dua aspek utama. Pertama adalah kelengkapan dokumen Kajian Sosial Ekonomi (Sosek) yang menjadi bagian dari persyaratan administratif. Dokumen tersebut dipandang penting untuk mengukur dampak usaha terhadap kondisi ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.
Kedua adalah aspek zonasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Menurut Fatoni, penilaian terhadap keberadaan toko kelontong maupun UMKM di sekitar lokasi tidak cukup hanya berdasarkan kondisi faktual, tetapi juga perlu memperhatikan legalitas administrasi usaha agar pengambilan keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyamaan persepsi. Ia berharap pimpinan DPRD segera memfasilitasi forum koordinasi lintas komisi sehingga berbagai pandangan yang berkembang dapat dipertemukan dalam satu keputusan yang konstruktif.
Menurut Ryadlus, dinamika yang terjadi tidak perlu dipandang sebagai bentuk perpecahan di internal legislatif, melainkan bagian dari proses mencari formulasi terbaik bagi kepentingan daerah. Ia menegaskan seluruh komisi memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong kemajuan Kota Probolinggo melalui investasi yang sehat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Melalui komunikasi yang lebih terbuka dan koordinasi kelembagaan yang kuat, polemik ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya memberikan kepastian bagi investor, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan di daerah.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris
