Komisi I DPRD Kota Probolinggo Terima Pengaduan SPMB, Sibro Malisi Soroti Jalur Prestasi Olahraga Di SMAN 4

0
ea546931-f7c7-4f9f-bd73-e5c731c1cf9c
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Komisi I DPRD Kota Probolinggo menerima pengaduan dari siswi SMP 2 Kota Probolinggo atas nama Najwa Putri Ayu Pramita, warga Jalan Letjen Sutoyo, terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMAN 4 Kota Probolinggo. Selasa (23/06/2026)

Pengaduan tersebut dibahas dalam forum bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Ketua Fraksi Partai NasDem sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, memberikan penjelasan mengenai ketentuan jalur prestasi sebagaimana mengacu pada regulasi yang berlaku.

Menurut Sibro, kuota penerimaan jalur prestasi ditetapkan sebesar 5 persen dan terbagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik sebesar 2 persen dan prestasi non akademik sebesar 3 persen.

“Yang 5 persen itu dibagi dua. Prestasi akademik sebesar 2 persen untuk capaian akademik dan lomba tertentu. Kemudian prestasi non akademik sebesar 3 persen yang mencakup bidang olahraga, seni, keagamaan, termasuk beberapa kategori lain yang telah ditentukan,” jelas Sibro.

Ia menerangkan, dalam kategori non akademik terdapat sejumlah jenis prestasi yang diakomodasi, seperti lomba keagamaan (termasuk Al-Qur’an dan tahfidz), penghargaan tertentu seperti golden ticket bagi Ketua OSIS, hingga prestasi olahraga.

Namun khusus untuk prestasi olahraga, Sibro menyebut pengakuannya dibatasi pada jenis kompetisi yang telah diatur secara spesifik. Berdasarkan penjelasannya, terdapat sembilan jenis ajang olahraga yang menjadi acuan pengakuan prestasi, di antaranya:

1. Gala Siswa Indonesia (GSI),

2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), 

3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat pusat,

4. Pekan Olahraga Nasional (PON),

5. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),

6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas),

7. Pekan Paralimpik Nasional,

8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda),

9. Ajang olahraga nasional untuk penyandang disabilitas.

Sibro mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengadu merupakan pendaftar melalui jalur prestasi olahraga di SMAN 4. Namun, yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya penerimaan peserta didik dari jalur olahraga yang tidak sepenuhnya mengacu pada daftar ajang yang diakui dalam ketentuan.

“Informasinya, KONI memiliki database atlet. Berdasarkan ketentuan lomba yang dimaksud, kami melihat perlu dilakukan pencocokan apakah prestasi yang digunakan memang masuk kategori yang diatur. Karena dari data yang ada, beberapa ajang yang disebut tidak ditemukan sebagai jalur yang sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Sibro.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya informasi bahwa penerimaan melalui jalur olahraga di SMAN 4 diduga melebihi kuota yang tersedia serta terdapat pertanyaan terkait kesesuaian jenis prestasi yang digunakan sebagai dasar seleksi.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo, kata Sibro, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait agar proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada siswa maupun orang tua.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak siswa berprestasi dalam memperoleh akses pendidikan melalui jalur prestasi sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!