Jatim Jadi Lokasi Kunker, Wawali Ina Ikuti Panja Komisi II DPR RI Bahas Perubahan UU Adminduk

0
IMG-20260909-WA0033
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Penguatan sistem administrasi kependudukan menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Jawa Timur. Salah satu pembahasan utama yang mengemuka adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal masyarakat.

Pembahasan tersebut turut diikuti Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari secara daring dari Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kunjungan kerja tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kondisi, persoalan, sekaligus masukan terkait pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di daerah. Masukan itu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU yang merupakan usul DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandhar Sudarsa mengatakan, Jawa Timur dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena dinilai representatif. Selain memiliki cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan karakteristik pelayanan administrasi kependudukan yang beragam.

Menurut Agun, perubahan terhadap regulasi administrasi kependudukan sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Salah satu hal yang dinilai penting adalah memperkuat posisi NIK agar dapat menjadi sumber identitas dan data penduduk yang lebih efektif.

Selama ini, penggunaan identitas masyarakat masih ditemukan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan layanan, seperti paspor. Karena itu, diperlukan sistem yang lebih terintegrasi agar satu identitas penduduk dapat digunakan dalam berbagai pelayanan publik.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono juga memaparkan kondisi pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Jawa Timur. Provinsi ini memiliki 37 kabupaten/kota serta 8.484 desa dan kelurahan.

Secara umum, pelayanan adminduk di Jawa Timur dinilai telah berjalan baik. Dari tujuh indikator yang menjadi perhatian, lima indikator telah mencapai target. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait pemutakhiran data kependudukan agar selalu sesuai dengan kondisi terbaru.

Tantangan lainnya adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dari target 30 persen, realisasi IKD di Jawa Timur saat ini baru mencapai 11,79 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian menyampaikan sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan UU Adminduk. Di antaranya penguatan NIK sebagai fondasi “single identity number”, interoperabilitas data antarinstansi, pemutakhiran data secara berkelanjutan dan real-time, perlindungan data kependudukan, hingga penguatan pelayanan yang inklusif.

Pelayanan adminduk juga diarahkan agar tidak lagi hanya berorientasi pada pelayanan di kantor. Pemerintah mendorong konsep “integrated citizen-centered service”, yakni pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat melalui digitalisasi, jemput bola, layanan terintegrasi, serta kolaborasi lintas sektor.

Konsep layanan terintegrasi tersebut memungkinkan satu peristiwa kependudukan menghasilkan beberapa dokumen sekaligus. Contohnya, peristiwa kelahiran dapat terhubung dengan penerbitan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Jawa Timur juga mengusulkan sejumlah penguatan kepada pemerintah pusat, termasuk peningkatan kewenangan provinsi dalam fasilitasi pelayanan adminduk, percepatan penerapan KTP-el dan IKD, pelayanan bagi penduduk luar domisili, serta dukungan operasional dan ketersediaan blanko KTP-el.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyambut positif gagasan penguatan sistem identitas tunggal. Menurutnya, konsep “single identity number” perlu terus dikembangkan agar dapat mendukung terwujudnya sistem data kependudukan yang lebih terintegrasi.

“Masukan dari Jawa Timur untuk single identity number perlu diperluas lagi yang nantinya akan menuju Satu Data Indonesia,” ujar Ina.

Ia menilai penguatan identitas penduduk merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola data yang semakin terintegrasi. Dengan sistem tersebut, data kependudukan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo Rudy Hermanto berharap perubahan regulasi nantinya dapat semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Rudy, penerapan single identity number yang didukung digitalisasi dan pembiayaan yang memadai akan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Dengan adanya IKD, semua layanan kependudukan terintegrasi dalam satu layanan,” jelasnya.

Ia berharap penguatan regulasi berjalan beriringan dengan peningkatan digitalisasi serta dukungan pembiayaan. Dengan demikian, pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah, cepat, terintegrasi, sekaligus lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!