Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo Soroti Penggabungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dalam Pembahasan LKPj 2025

0
f731aed0-31aa-45f5-9b99-d9a387647efc
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com – 

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 terus menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat yang digelar untuk mengevaluasi penggunaan anggaran serta kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025, sejumlah catatan penting disampaikan oleh anggota dewan. Rabu (08/04/2026).

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, menyoroti struktur organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan dalam satu dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Menurut Ryadlus, dalam rapat pembahasan tersebut pihaknya menilai bahwa penggabungan dua urusan tersebut dinilai kurang tepat jika dilihat dari sisi kewenangan, cakupan program, hingga rincian kegiatan yang dilaksanakan. Ia menyampaikan bahwa urusan pendidikan merupakan urusan wajib yang memiliki beban program serta tanggung jawab besar sehingga membutuhkan fokus tersendiri.

“Rapat kali ini membahas laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2025, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun kinerja selama tahun tersebut. Dari pembahasan yang kami lakukan, saya melihat jarak antara urusan kebudayaan dan pendidikan ini terlalu jauh jika dipaksakan berada dalam satu OPD,” ujarnya.

Ryadlus menjelaskan, saat ini urusan pendidikan dan kebudayaan berada di bawah satu dinas. Namun dari sisi pelaksanaan program, kedua bidang tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Pendidikan merupakan urusan wajib yang secara regulasi mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari APBD.

Sementara itu, anggaran untuk urusan kebudayaan relatif jauh lebih kecil. Ia mencontohkan bahwa dari total APBD Kota Probolinggo yang mencapai sekitar Rp1 triliun, alokasi untuk kebudayaan hanya berkisar sekitar dua persen atau sekitar Rp2 miliar lebih.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya wajar apabila fokus OPD lebih banyak tertuju pada urusan pendidikan dibandingkan kebudayaan, terlebih dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

“Ketika digabung dalam satu OPD dengan keterbatasan SDM yang ada, maka dinas tentu akan lebih fokus pada urusan pendidikan karena memang anggarannya jauh lebih besar dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa jika kedua urusan tersebut tetap berada dalam satu dinas, maka semestinya program kebudayaan yang dijalankan harus lebih banyak berkaitan langsung dengan dunia pendidikan. Misalnya penguatan nilai budaya dalam pembelajaran, pelestarian budaya di lingkungan sekolah, atau kegiatan kebudayaan berbasis pendidikan.

Namun dari hasil pembahasan yang dilakukan dalam rapat Pansus, Ryadlus melihat sebagian kegiatan kebudayaan justru lebih mengarah pada sektor pariwisata.

“Dari rincian kegiatan yang kami lihat di tahun 2025, justru banyak program kebudayaan yang lebih mengarah ke arah kepariwisataan. Menurut saya ini yang kurang tepat,” katanya.

Karena itu, ia mengusulkan agar urusan kebudayaan dipertimbangkan untuk dipisahkan dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, kebudayaan akan lebih relevan jika digabungkan dengan sektor pariwisata menjadi satu dinas, misalnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dengan demikian, setiap bidang dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, sekaligus memaksimalkan pengelolaan program serta anggaran yang tersedia.

Ryadlus juga mengingatkan bahwa struktur organisasi dinas yang menangani pendidikan di Kota Probolinggo selama ini memang beberapa kali mengalami perubahan. Mulai dari hanya Dinas Pendidikan, kemudian pernah menjadi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga, hingga kini menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Urusan pendidikan ini memang beberapa kali berubah. Pernah menjadi Dinas Pendidikan saja, pernah juga digabung dengan kebudayaan dan olahraga, sekarang menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.

Melihat dinamika tersebut, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi mendalam terkait struktur kelembagaan tersebut, terutama dalam memisahkan urusan wajib dan urusan yang tidak wajib agar pengelolaannya lebih optimal.

“Menurut saya saatnya kita melakukan pemisahan antara urusan wajib dengan urusan yang tidak wajib agar pelaksanaannya bisa lebih fokus dan maksimal,” pungkas Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!