Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Nasdem Ellyas Aditiawan Permasalahan LSD Harus Dicarikan Solusi Sesuai Regulasi

0
98015f53-86f4-4cd2-9e0b-19d5593f764c
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dari PT. Persada Utama Trikarya mengenai permasalahan tanah perumahan yang terdampak status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/05/2026).

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan yang mengalami hambatan dalam proses pengembangan perumahan akibat adanya perubahan status lahan menjadi LSD. Permasalahan tersebut dinilai berdampak terhadap keberlangsungan investasi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha yang sebelumnya telah berjalan.

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak terkait turut hadir guna membahas solusi serta langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pihak pengembang.

Anggota DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai NasDem, Ellyas Aditiawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait persoalan lahan yang awalnya telah memiliki legalitas dan izin yang berjalan sejak beberapa tahun lalu. Namun di tengah perjalanan, muncul kendala akibat adanya penetapan status LSD pada lahan tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat aktivitas usaha perusahaan menjadi terhambat karena adanya aturan perlindungan lahan sawah yang harus dipatuhi. Padahal sebelumnya perusahaan telah menjalankan proses legalitas sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi memang ini ada laporan dari perusahaan yang terjadi bahwa sejak tahun 2019 legalitas sudah berjalan sehingga dalam kegiatan usahanya itu diharapkan bisa lancar. Tetapi di tengah perjalanan muncul permasalahan karena status lahannya menjadi lahan sawah dilindungi,” jelas Ellyas Aditiawan saat memberikan keterangan dalam RDP.

Ia mengatakan, DPRD Kota Probolinggo berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Hal itu dilakukan agar nantinya ditemukan jalan keluar yang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah maupun kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Ellyas menegaskan bahwa hasil dari RDP tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi yang dapat diberikan oleh DPRD. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses pengajuan perubahan atau pengeluaran status LSD tetap harus dilakukan oleh pihak pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

“Rapat ini masih akan kita bahas lebih lanjut dan nantinya kita akan memberikan rekomendasi sesuai hasil pembahasan. Karena dari hasil pembahasan itu, yang bisa mengajukan pengeluaran dari status LSD adalah pihak pemohon sendiri,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan adanya aduan dan masukan dari masyarakat terkait persoalan tersebut. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengecekan lapangan maupun koordinasi lanjutan dengan instansi terkait guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang dimaksud.

“Dengan adanya aduan masyarakat lagi terkait rekomendasi yang akan diberikan, jadi nanti apakah perlu dilakukan cek lapangan dan sebagainya akan kita lihat lagi sesuai kebutuhan,” tambahnya.

RDP berlangsung dalam suasana serius namun kondusif. DPRD Kota Probolinggo berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi yang tepat sehingga tidak menghambat pembangunan, namun tetap memperhatikan aturan perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Melalui forum tersebut, DPRD Kota Probolinggo juga menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap persoalan masyarakat maupun dunia usaha secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan adanya komunikasi antara legislatif, perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait, diharapkan keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan tata ruang wilayah.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!