Pansus III DPRD Kota Probolinggo Matangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

0
Pansus III DPRD Kota Probolinggo Matangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Komitmen DPRD Kota Probolinggo dalam memperkuat pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat terus diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung berbagai program kesejahteraan sosial di Kota Probolinggo. Senin (25/05/2026).

Pembahasan Raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo bersama pihak eksekutif. Dalam rapat tersebut, DPRD membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Anggota Pansus III DPRD Kota Probolinggo Fraksi PKS, Dasno menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD yang mulai dibahas sejak tahun 2024.

“Sebenarnya itu kan Raperda yang sudah dibahas mulai usulan 2024 oleh pengusulnya adalah legislatif DPRD, inisiatif DPRD. Dan tadi sifatnya kita minta masukan dari eksekutif karena nanti sebagai pelaksana perda itu kalau sudah diundangkan,” ujar Dasno.

Menurutnya, pembahasan bersama eksekutif sangat penting karena pemerintah daerah nantinya akan menjadi pelaksana utama dari peraturan daerah tersebut setelah resmi diberlakukan.

Ia menjelaskan, sebelum masuk dalam tahap pembahasan bersama eksekutif, Raperda tersebut sebelumnya telah disusun dan melalui proses harmonisasi agar isi aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya itu kan sudah disusun dan sudah diharmonisasi. Harapannya kalau memang ada masukan ya kita sesuaikan kalau ada yang mau diubah,” lanjutnya.

Dasno menilai masukan dari pihak eksekutif menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda, mengingat pemerintah daerah nantinya yang akan menjalankan aturan tersebut secara langsung di tengah masyarakat.

“Barangkali karena eksekutif ini kan pelaksana, sekiranya dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembahasan dalam Pansus III saat ini memang difokuskan pada persoalan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mulai dari pelayanan sosial hingga upaya perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat program kesejahteraan sosial di Kota Probolinggo sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kalau memang ada masukan itu khusus Pansus III terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegas Dasno.

Dengan adanya pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!