Ketua Forsimapro Apresiasi DPRD Kota Probolinggo Bahas Kepastian Hukum Imamudin
Probolinggo, Radarpatroli.com
Kepastian hukum terhadap keberadaan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau Imamudin di Kota Probolinggo menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan peran penting dalam pelayanan administrasi pernikahan dan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat tanpa payung hukum yang jelas, persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam Forum Silaturahmi Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama para pemangku kepentingan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Probolinggo, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, para camat se-Kota Probolinggo, serta perwakilan P3N/Imamudin dari setiap kecamatan guna mencari solusi atas ketidakjelasan status hukum dan kewenangan Imamudin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Forum Silaturahmi Imamudin Kota Probolinggo (Forsimapro), Ismail Rahmat, menjelaskan bahwa hingga saat ini para Imamudin masih menjadi garda terdepan dalam membantu pelayanan administrasi pernikahan di setiap kelurahan. Menurutnya, keterbatasan jumlah penghulu membuat keberadaan Imamudin masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Yang melayani pernikahan itu ada lima penghulu, sementara di setiap kecamatan hanya satu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2004 terdapat sekitar 2.184 peristiwa pernikahan. Dengan jumlah tersebut, penghulu mengalami overload sehingga sampai sekarang kami masih membantu pelayanan di lapangan,” ujar Ismail.
Ia mengatakan, secara sosiologis keberadaan Imamudin telah menjadi budaya yang melekat di tengah masyarakat Kota Probolinggo. Meskipun pemerintah telah membuka pelayanan mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sekitar 90 persen masyarakat masih mempercayakan proses administrasi pernikahan kepada Imamudin.
“Semua pelayanan yang kami lakukan tercatat dalam buku induk dan memiliki nomor registrasi. Kalau diperlukan, data tersebut siap kami tunjukkan sebagai bukti bahwa masyarakat masih sangat membutuhkan keberadaan Imamudin,” katanya.
Ismail mengungkapkan, selama lebih dari 11 tahun status Imamudin belum memiliki kepastian, apakah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama atau pemerintah kelurahan. Padahal, tugas yang dijalankan tidak hanya sebatas membantu administrasi pernikahan, tetapi juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk membantu pengurusan jenazah dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Menurutnya, ketidakjelasan legalitas tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan pihaknya menemukan adanya oknum yang mengaku dapat mengurus administrasi pernikahan dengan meminta biaya kepada masyarakat, namun tidak mengawal proses pemberkasan hingga ke KUA.
“Kalau Imamudin mengurus pemberkasan, seluruh proses kami kawal sampai ke KUA bahkan hingga akad nikah berlangsung. Sedangkan oknum tertentu hanya mengantar sampai kelurahan sehingga banyak masyarakat yang akhirnya dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta tumpang tindih kewenangan dalam pelayanan pencatatan nikah apabila tidak segera diatur melalui regulasi yang jelas.
Sebagai solusi, Forsimapro mengusulkan agar Pemerintah Kota Probolinggo melakukan inovasi pelayanan berbasis keagamaan di tingkat kelurahan dengan mengintegrasikan Imamudin ke dalam sistem pelayanan publik. Selain itu, mereka juga mengusulkan penerbitan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Imamudin.
Ismail mencontohkan sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa, seperti Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi hingga Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, daerah-daerah tersebut berhasil memberdayakan petugas keagamaan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat, bahkan mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif maupun penguatan kelembagaan.
“Kami berharap Kota Probolinggo dapat mengadopsi sistem yang sudah berjalan baik di daerah lain sehingga keberadaan Imamudin memiliki kepastian hukum tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Di akhir forum, Ismail Rahmat menyampaikan bahwa seluruh peserta forum sepakat mengakui pentingnya peran Imamudin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada bidang administrasi pernikahan, pelayanan sosial, dan kegiatan keagamaan.
Ia menjelaskan, hasil forum juga menyepakati perlunya pembahasan lanjutan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo bersama instansi terkait untuk merumuskan dasar hukum mengenai posisi dan kewenangan Imamudin.
“Nantinya akan dibahas lebih lanjut apakah posisinya berada di bawah kelurahan atau dalam bentuk kelembagaan lainnya yang sesuai aturan. Yang terpenting adalah adanya kepastian legalitas sehingga tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada,” tambahnya.
Menurut Ismail, apabila legalitas tersebut telah terbentuk, keberadaan Imamudin akan semakin memperkuat inovasi pelayanan publik di tingkat kelurahan, mulai dari pendampingan administrasi pernikahan, pencegahan pernikahan yang tidak memenuhi syarat, hingga pelayanan keagamaan dan pengurusan jenazah secara resmi.
“Harapan kami, setelah ada kepastian hukum, Imamudin dapat terus membantu pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
