RDP Komisi I DPRD Kota Probolinggo Bahas Nasib Perwali Bantuan Hukum Yang Masih Menunggu Harmonisasi
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemerintah Kota Probolinggo agar segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Probolinggo di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Posbakumadin terkait belum terealisasinya pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, meski Perda Nomor 8 Tahun 2024 telah disahkan sejak tahun lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengatakan pihaknya ingin memastikan sejauh mana proses penyusunan Perwali yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Menurutnya, DPRD selama ini terus menanyakan perkembangan penyusunan aturan pelaksana kepada Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Ia berharap regulasi tersebut segera rampung sehingga manfaat Perda dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kami ingin mengetahui sudah sampai mana proses penyusunan Perwali. Informasi terakhir yang kami terima sudah masuk tahap harmonisasi. Kami berharap proses ini segera selesai agar implementasi Perda tidak terus tertunda,” ujar Sibro.

Selain membahas bantuan hukum, Sibro juga menyoroti keberadaan Petugas Pembantu Pencatat Pernikahan (P3N) atau yang dahulu dikenal sebagai modin. Menurutnya, keberadaan mereka di tengah masyarakat masih dibutuhkan, namun hingga kini belum memiliki kepastian status maupun bentuk dukungan dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, DPRD sengaja menghadirkan para camat dan mengundang Kementerian Agama dalam rapat tersebut guna memperoleh gambaran mengenai posisi hukum dan keberadaan para P3N di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, Ketua Posbakumadin Probolinggo, Advokat Erlin Cahaya, menyampaikan kekecewaannya karena hingga memasuki semester pertama tahun 2026, Perda Bantuan Hukum belum juga dapat diimplementasikan.
Menurut Erlin, sejak Januari 2026 pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk mempertanyakan tindak lanjut Perwali. Bahkan audiensi dengan Wali Kota baru terlaksana pada 3 Juni 2026.
“Anggaran sudah tersedia, Perdanya juga sudah ada. Yang kami tunggu sekarang hanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Sampai bulan Juli ini belum juga ada implementasi. Padahal bantuan hukum gratis merupakan hak masyarakat miskin yang dijamin negara,” tegas Erlin.

Ia menambahkan, sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh negara, Posbakumadin memiliki kewajiban memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, S.H., menjelaskan bahwa proses penyusunan Perwali masih berlangsung dan saat ini berada dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Probolinggo memiliki komitmen penuh menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana amanat Perda Nomor 8 Tahun 2024.
“Proses penyusunan Perwali masih berjalan. Kami telah berkoordinasi dengan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum agar substansi Perwali benar-benar sesuai ketentuan. Setelah harmonisasi selesai, kami akan segera menindaklanjuti kerja sama dengan organisasi bantuan hukum,” jelas Aditya.
Dalam penyusunannya, lanjut Aditya, terdapat pembahasan mengenai dua jenis perkara pidana, yakni kasus narkotika dan bunuh diri, yang sementara belum dimasukkan dalam cakupan bantuan hukum daerah. Namun demikian, keputusan tersebut masih bersifat dinamis dan akan kembali dibahas saat proses harmonisasi.
“Ini bukan keputusan final. Seluruh masukan dari Posbakumadin akan kami sampaikan dalam harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Nantinya akan diputuskan apakah kedua jenis perkara tersebut dapat dimasukkan dalam Perwali,” katanya.

Selain itu, Aditya juga menjelaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum menargetkan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo siap berkolaborasi dengan Posbakumadin dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat maupun aparatur kelurahan.
Ia berharap seluruh proses harmonisasi dapat segera diselesaikan sehingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Posbakumadin dapat segera dilakukan sebagai dasar pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh pihak dapat mengawal percepatan penyusunan Perwali sehingga implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2024 tidak lagi mengalami keterlambatan dan pelayanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dapat segera direalisasikan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
