Rapat Paripurna Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib Dorong Perubahan APBD 2026 Lebih Berdampak ke Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (27/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I. Kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi, salah satu sorotan utama DPRD adalah masih rendahnya serapan anggaran, khususnya belanja yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua DPC PKB Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, mengatakan terdapat enam fraksi yang menyampaikan pemandangan umum dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Dari seluruh pandangan tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian bersama, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja daerah.
“Prinsipnya sama, mempertanyakan tentang PAD dan belanja, terutama serapan belanja yang sekarang ini masih sangat minim. Masih ada kesenjangan antara belanja operasional dengan belanja modal maupun belanja lainnya yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Abdul Mujib.

Menurutnya, momentum perubahan APBD harus dimanfaatkan secara maksimal karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa tidak terlalu panjang. Ia berharap program dan kegiatan pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dapat segera direalisasikan.
Abdul Mujib menilai rendahnya serapan anggaran dapat menjadi indikator bahwa pelaksanaan sejumlah program kerja pemerintah belum berjalan secara maksimal. Karena itu, setelah perubahan APBD ditetapkan, tidak boleh lagi ada alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan.
“Harapan kami, setelah perubahan APBD ini dibahas, betul-betul dimaksimalkan waktu yang ada. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya sudah berjalan justru tertunda, karena masyarakat berharap manfaat dari program pemerintah bisa dirasakan lebih awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, idealnya pelaksanaan program APBD sudah mulai dirasakan masyarakat sejak awal tahun anggaran. Menurutnya, setelah APBD ditetapkan, kegiatan pemerintah seharusnya dapat segera dijalankan sehingga manfaat pembangunan tidak menunggu hingga mendekati akhir tahun.
Selain persoalan serapan anggaran, DPRD juga mempertanyakan sejauh mana capaian visi dan misi Wali Kota Probolinggo. Salah satu perhatian yang disampaikan berkaitan dengan program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp1 juta.
DPRD meminta penjelasan mengenai regulasi, mekanisme penyaluran, serta sasaran penerima bantuan tersebut. Hal itu dinilai penting agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap penguatan ekonomi masyarakat.
“Yang juga kami pertanyakan adalah bantuan kepada UMKM sebesar Rp1 juta. Kami ingin mengetahui bagaimana regulasinya dan seperti apa mekanisme penyalurannya, termasuk siapa saja yang nantinya menjadi sasaran penerima,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Mujib turut menyoroti persoalan honor bagi RT/RW serta insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Menurutnya, terdapat hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena sebelumnya terdapat harapan adanya peningkatan, namun dalam pembahasan perubahan anggaran justru muncul persoalan terkait nominal yang diterima.
Sorotan lain diarahkan kepada kondisi Perseroda. DPRD mempertanyakan kondisi keuangan perusahaan daerah yang masih mengalami defisit atau kerugian. Menurut Abdul Mujib, rencana penutupan kerugian melalui anggaran tahun 2027 perlu dicermati secara serius.
Ia menilai keberadaan Perseroda harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan justru menjadi beban anggaran. Karena itu, pengelolaan perusahaan daerah perlu didasarkan pada kajian potensi usaha dan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan.
“Jangan sampai orientasinya justru menguntungkan hanya beberapa kelompok. Walaupun amanahnya ada dalam perda, kita tetap harus melihat realita yang ada, termasuk potensi usaha yang akan dilakukan ke depan. Itu harus menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya.
Melalui penyampaian pemandangan umum fraksi tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, efisien dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
