Pj Bupati Probolinggo Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Di Kecamatan Kotaanyar

Probolinggo, Radarpatroli
Pada Hari Jumat (27/12/2024) Menindaklanjuti laporan yang diterima melalui platform Lapor Kand4, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., bersama tim langsung mengecek lokasi tambang ilegal di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan serta kondisi tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Pj Bupati Ugas didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saniwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kristiana Ruliani, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, serta kepala dinas terkait lainnya, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Budianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hengki Cahjo Saputra, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Fathur Rozi.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Ugas bersama tim diterima oleh Camat Kotaanyar Hari Pribadi, jajaran Forkopimka, serta Kepala Desa Sidorejo Jamhur beserta perangkat desanya. Mereka langsung melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi fokus laporan masyarakat melalui platform Lapor Kand4.
Pj Bupati Ugas menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan tambang serta melihat langsung kondisi tambang yang dilaporkan.
“Hari ini kami turun untuk melakukan pengecekan galian C yang ada di Desa Sidorejo. Pengecekan ini kami lakukan terkait dengan adanya laporan yang masuk melalui Lapor Kand4 yang menginformasikan adanya perbedaan antara tambang yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin atau ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ugas mengungkapkan bahaya dari tambang ilegal yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi. “Tambang ilegal selama ini tidak melakukan reklamasi setelah beroperasi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dikembalikan. Berbeda dengan tambang yang memiliki izin, yang diwajibkan untuk melakukan reklamasi agar tanah kembali tertata dan efektif,” jelasnya.
Pj Bupati Ugas menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara tambang yang legal dan ilegal. Tambang yang legal, menurutnya, memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi lainnya.
“Tambang yang legal lebih bertanggung jawab. Mereka melakukan reklamasi, memberikan pemasukan PAD untuk desa dan pemerintah daerah serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Pj Bupati juga berharap agar pihak pengelola tambang dan pemerintah desa dapat menjalin komunikasi yang lebih baik. Ia ingin memastikan bahwa manfaat dari tambang bisa dirasakan oleh masyarakat dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya dari kehadiran ini, saya menyampaikan hal-hal yang betul-betul akan bermanfaat dan sesuai aturan. Semoga masyarakat dapat merasakan manfaat dari tambang yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pj Bupati Probolinggo menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang yang ada di daerahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah dan masyarakat setempat.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.