Kejari Fasilitasi Bank jatim Dengan Debitur, Kuasa Hukum Kedepankan asas Berkeadilan

0
Kejari Fasilitasi Bank jatim Dengan Debitur, Kuasa Hukum Kedepankan asas Berkeadilan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Penyelesaian tunggakan kredit senilai Rp279.901.712 milik Ari Susanto menjadi perhatian setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memfasilitasi proses negosiasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim).

Agus Sugianto, S.H., selaku Kuasa Hukum Ari Susanto, berharap proses negosiasi tersebut menghasilkan solusi yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan itikad baik kedua belah pihak.

Menurut Agus, kondisi ekonomi kliennya saat ini belum memungkinkan untuk melunasi seluruh kewajiban sekaligus. Ari diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai buruh tani. Namun, kliennya tetap memiliki kemauan untuk membayar melalui cicilan sesuai kemampuan ekonomi.

“Klien kami tidak berniat menghindari kewajiban. Kami berharap Bank Jatim memberikan kebijakan berupa keringanan, restrukturisasi, atau penjadwalan kembali pembayaran. Hak bank sebagai kreditur harus tetap terlindungi, tetapi kemampuan debitur juga perlu dipertimbangkan,” tegas Agus.

Ia menegaskan, penyelesaian kredit harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, termasuk UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.

Terkait kepailitan, Agus juga mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum debitur dapat dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan.

“Kami berharap jangan hanya melihat besarnya tunggakan, tetapi juga melihat kondisi nyata dan itikad baik klien kami. Kami tidak meminta utang dihapuskan. Kami meminta kesempatan untuk membayar secara bertahap dengan skema yang realistis dan tidak memberatkan,” ungkapnya.

Sebagai Kuasa Hukum, Agus berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Jaksa Pengacara Negara dapat terus memfasilitasi komunikasi dan negosiasi, sehingga Bank Jatim dan debitur dapat menemukan kesepakatan yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!