Fraksi PKS Setujui Dana Cadangan Pilwali Rp34 Miliar, Syaiful Rohman Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

0
Fraksi PKS Setujui Dana Cadangan Pilwali Rp34 Miliar, Syaiful Rohman Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo sebesar Rp34 miliar menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, PKS memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Probolinggo, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, ketepatan penggunaan anggaran, serta kemampuan fiskal daerah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Syaiful Rohman, S.Pd, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (04/11/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus), penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, penetapan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra, serta Kasi PAPBB Kejari Kota Probolinggo Mochamad Djunaedi.

Turut hadir Dandim 0820/Probolinggo yang diwakili Danramil 0820-01/Kanigaran Kapten CZI Bagus Handoko, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Syaiful Rohman terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota Pansus, Pemerintah Kota Probolinggo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda tersebut.

PKS juga mengapresiasi hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 100.3.2/39291/013.2/2026 tanggal 29 Oktober 2026 yang memberikan sejumlah penyempurnaan, baik dari aspek substansi, redaksional maupun teknis penyusunan peraturan daerah.

Menurut Syaiful, pembentukan dana cadangan merupakan langkah penting dalam perencanaan fiskal daerah. Mengingat kebutuhan pembiayaan Pilkada relatif besar dan tidak memungkinkan seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka diperlukan perencanaan yang matang, sistematis dan berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembiayaan demokrasi tidak boleh mengorbankan kepentingan dasar masyarakat.

“Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi pembiayaan demokrasi tidak boleh mengorbankan kepentingan dasar masyarakat,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Fraksi PKS menyampaikan tujuh catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan Perda Dana Cadangan Pilwali.

Pertama, menjamin kemampuan fiskal daerah agar pembentukan dana cadangan tidak mengganggu prioritas pelayanan publik.

Raperda tersebut menetapkan total dana cadangan sebesar Rp34 miliar dengan skema penganggaran bertahap, yakni Rp1 miliar pada 2027, Rp11 miliar pada 2028, Rp11 miliar pada 2029, dan Rp11 miliar pada 2030.

PKS meminta agar pengumpulan dana tersebut mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, belanja wajib, kewajiban daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.

Jangan sampai pembentukan dana cadangan mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penanganan kemiskinan, dan kebutuhan mendesak masyarakat lainnya.

Kedua, memastikan ketepatan besaran dana cadangan dan dasar perhitungannya. PKS meminta angka Rp34 miliar benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada, termasuk pembiayaan penyelenggara pemilihan, pengawasan, pengamanan, distribusi logistik, sosialisasi, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Ketiga, menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana cadangan. PKS memberikan perhatian terhadap penempatan dana pada rekening tersendiri maupun kemungkinan penempatan dalam bentuk deposito berisiko rendah.

Pemerintah daerah diminta memastikan keamanan dana, memperhatikan tingkat risiko, serta mencatat dan mengelola pendapatan bunga sesuai ketentuan. Selain itu, laporan perkembangan saldo dan pengelolaan dana harus disampaikan secara berkala kepada DPRD.

Keempat, memastikan penggunaan dana sesuai peruntukan. Setiap pencairan harus berdasarkan kebutuhan riil, memiliki rencana penggunaan yang jelas, serta disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada.

PKS menegaskan dana cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan yang telah ditetapkan dalam Perda. Mekanisme pemindahbukuan juga harus dilakukan melalui prosedur ketat, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.

Kelima, memastikan ketepatan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh klasifikasi program yang tercantum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keenam, menjamin kepastian jadwal dan kesiapan pendanaan Pilkada. PKS mendorong koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Probolinggo, pemerintah pusat, dan penyelenggara pemilihan agar perencanaan pencairan dana mengikuti jadwal serta tahapan resmi Pilkada.

Ketujuh, memperkuat fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban kepada publik. PKS meminta laporan pengelolaan dana cadangan disampaikan secara transparan, meliputi perkembangan penghimpunan, saldo, pendapatan bunga, pencairan, hingga realisasi penggunaannya.

Dengan demikian, pengawasan DPRD tidak hanya sebatas kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan anggaran dikelola secara efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan demokrasi.

Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan tepat waktu, tetapi juga dari kualitas proses demokrasi, integritas penyelenggaraan, serta manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, dana cadangan sebesar Rp34 miliar merupakan uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar perencanaan kuat, mekanisme pengelolaan jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

“Setiap rupiah yang dihimpun dari APBD harus memiliki dasar perencanaan yang kuat, mekanisme pengelolaan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji,” ujarnya.

Setelah menyampaikan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PKS secara resmi menyatakan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun, persetujuan tersebut disertai permintaan agar Pemerintah Kota Probolinggo menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan Fraksi PKS.

PKS berharap Perda tersebut tidak hanya menjadi instrumen administratif dalam mempersiapkan anggaran Pilkada, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.

Menutup penyampaiannya, Syaiful mengingatkan bahwa kekuasaan dan anggaran merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Persetujuan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kesiapan penyelenggaraan demokrasi di Kota Probolinggo, sekaligus penegasan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya persetujuan Fraksi PKS tersebut, diharapkan pembentukan dana cadangan Pilwali sebesar Rp34 miliar dapat menjadi langkah persiapan demokrasi yang terencana tanpa mengesampingkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!