Anggota Pansus DPRD Kota Probolinggo Guruh Dwi Prasetyo Sebut Pariwisata Jadi Peluang Besar Tingkatkan PAD
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komisi I DPRD Kota Probolinggo melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus melakukan pembahasan secara intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata daerah agar mampu berkembang lebih optimal, adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Senin (25/05/2026).

Rapat pansus yang digelar tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Probolinggo dalam menyempurnakan regulasi lama yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Terlebih, Kota Probolinggo saat ini terus menunjukkan perkembangan di sektor pariwisata dengan munculnya berbagai inovasi, kreativitas masyarakat hingga destinasi wisata baru yang semakin menarik perhatian masyarakat luar daerah.

Anggota Pansus I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Guruh Dwi Prasetyo, S.AP, menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut bertujuan untuk menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan pariwisata di Kota Probolinggo.
Menurutnya, penyempurnaan raperda sangat penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan sektor wisata sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berkreasi dalam pengembangan potensi wisata lokal.
“Raperda pariwisata yang ada ini secara teknis mengenai penyelenggaraannya dan kemajuan daripada Kota Probolinggo yang banyak inovasi, banyak kreasi untuk pariwisata. Sehingga kita perlu menyempurnakan lagi menjadi raperda penyelenggaraan pariwisata dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Guruh.
Ia menilai, sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, melalui regulasi baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, arah pengembangan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pariwisata.

Selain itu, raperda tersebut juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat. Dengan semakin banyaknya ruang kreasi yang dibuka, masyarakat bisa memanfaatkan potensi daerah melalui berbagai kegiatan wisata, kuliner, budaya, seni hingga usaha mikro yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana raperda ini nantinya bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk berkreasi dan berinovasi sehingga bisa menambah penghasilan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Guruh mengatakan bahwa pengembangan sektor pariwisata tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi, namun juga berperan penting dalam memperkenalkan identitas dan potensi Kota Probolinggo kepada masyarakat luas. Dengan promosi dan pengelolaan wisata yang baik, Kota Probolinggo diyakini mampu menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang memiliki daya saing di Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini Kota Probolinggo memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan, baik wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner hingga berbagai event kreatif masyarakat yang terus tumbuh dari tahun ke tahun. Potensi tersebut perlu didukung dengan regulasi yang tepat agar pengembangannya berjalan lebih maksimal dan terarah.
“Kita ingin Kota Probolinggo semakin dikenal oleh masyarakat luar. Dengan adanya penyempurnaan raperda ini diharapkan juga mampu menambah daya tarik wisatawan luar daerah untuk datang dan berkunjung ke Kota Probolinggo,” jelasnya.
Dalam pembahasan pansus tersebut, DPRD juga berupaya menyesuaikan isi raperda dengan berbagai ketentuan perundang-undangan terbaru agar implementasinya di lapangan nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Penyelarasan regulasi tersebut dianggap penting agar penyelenggaraan pariwisata dapat berjalan efektif, profesional dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap, setelah raperda tersebut disahkan nantinya, sektor pariwisata Kota Probolinggo dapat berkembang lebih pesat, mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat posisi Kota Probolinggo sebagai kota yang kreatif, inovatif dan ramah bagi wisatawan.
Dengan adanya dukungan regulasi yang lebih baik, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama membangun dan mempromosikan potensi wisata daerah sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Probolinggo secara keseluruhan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
