Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan Paparkan Hasil Kerja Pansus II Dalam Paripurnna

0
IMG_8045
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Probolinggo dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan serta rekomendasi terhadap Raperda yang telah dibahas secara mendalam bersama pihak eksekutif dan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh panitia khusus telah menyampaikan berbagai rekomendasi dan catatan penting terhadap rancangan peraturan daerah yang dibahas.

“Yang sesuai dengan hasil teman-teman Pansus tadi, baik Pansus I, Pansus II maupun Pansus III, semuanya sudah menyampaikan rekomendasi. Khusus Pansus II memang terdapat banyak penyempurnaan, baik dari sisi konsideran maupun batang tubuh raperda, sebagaimana telah kami sampaikan dalam draft rekomendasi pada rapat paripurna hari ini,” ujar Muchlas Kurniawan.

Lebih lanjut, Muchlas menerangkan bahwa setelah rapat paripurna selesai, tahapan berikutnya adalah pengiriman hasil rekomendasi dan naskah Raperda kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, setelah paripurna ini selesai, rekomendasi yang telah disampaikan oleh teman-teman Pansus akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi. Setelah hasil fasilitasi turun, akan dilakukan penyempurnaan kembali oleh Pansus. Selanjutnya akan dilakukan finalisasi hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo,” jelasnya.

Menurut Muchlas, proses fasilitasi tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan disampaikannya laporan hasil kerja Panitia Khusus tersebut, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful
Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!