Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum, Raperda Kota Probolinggo Masuk Tahap Pembahasan

0
Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum, Raperda Kota Probolinggo Masuk Tahap Pembahasan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo Tahun 2026 kembali bergulir melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang sedang dibahas. Selain itu, agenda juga diisi dengan penyampaian pendapat Wali Kota Probolinggo terhadap empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Probolinggo.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kota Probolinggo, serta anggota DPRD Kota Probolinggo.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa pembahasan Raperda, khususnya yang berkaitan dengan dukungan penyelenggaraan pemilu pada tahun-tahun mendatang, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui kebutuhan anggaran berdasarkan tahapan yang akan dilaksanakan.

“Intinya adalah bagaimana kita bisa menyesuaikan dalam konsep besarnya, kemudian melihat APBD dan bagaimana kita juga bisa beradaptasi dengan pengurangan dana,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran tersebut diharapkan tidak mengganggu proses pembangunan yang telah berjalan. Pemerintah Kota Probolinggo, kata dia, tetap berupaya menjaga keberlanjutan program pembangunan sekaligus menyesuaikan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu.

Aminuddin juga menyebut besaran anggaran masih sangat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan tahapan pemilu. Pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama KPU untuk memastikan kebutuhan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jadi sangat fleksibel sebetulnya penentuan dana ini. Pada akhirnya, seperti beberapa tahun yang lalu, kita sudah putuskan masih ada revisi karena melihat kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Raperda inisiatif DPRD yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah spesifik.

Aminuddin menjelaskan, sampah spesifik merupakan jenis sampah yang memiliki karakteristik tertentu dan membutuhkan penanganan khusus karena dapat mengandung bahan berbahaya maupun sulit terurai secara alami.

Menurutnya, sampah dari produk tertentu, termasuk baterai dan limbah yang mengandung bahan berbahaya, perlu mendapatkan mekanisme pengelolaan yang berbeda dibandingkan sampah rumah tangga pada umumnya.

“Misalnya sampah-sampah yang mengandung bahan yang berbahaya, kemudian sampah spesifik ini adalah sampah yang tidak bisa diolah secara alami dan membahayakan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, Kota Probolinggo juga mendapatkan kepercayaan dalam program terkait penyediaan tempat pengelolaan sampah spesifik. Program tersebut nantinya akan mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Karena itu, pemerintah daerah menilai keberadaan regulasi mengenai sampah spesifik penting untuk memperkuat pelaksanaan program sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sejalan dengan program pemerintah pusat.

“Apakah yang diperlukan untuk menguatkan ini, tentu harus sesuai dengan program pemerintah. Kalau tidak, nanti kita sendiri yang kebingungan,” tegas Aminuddin.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum berupa sejumlah pertanyaan dan masukan terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kota Probolinggo juga menyampaikan pendapat terhadap empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD.

Dwi Laksmi menegaskan, berbagai pertanyaan yang disampaikan fraksi diharapkan dapat dijawab secara logis, komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Semua fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, pertanyaan-pertanyaan terhadap Raperda pemerintah kota. Dari Pak Wali juga pemerintah kota menyampaikan pertanyaan kepada kami terkait Raperda inisiatif,” ungkapnya.

Menurutnya, pertanyaan dari masing-masing fraksi cukup detail dan nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut agar setiap substansi Raperda dapat dikaji secara mendalam.

Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah terkait rencana anggaran sebesar sekitar Rp31 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

DPRD mempertanyakan dasar penghitungan anggaran tersebut, termasuk sejauh mana koordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dilakukan serta bagaimana perbandingannya dengan kebutuhan anggaran pada periode sebelumnya.

“Pertanyaan-pertanyaan kan banyak, cukup detail. Itu nanti bisa dibahas di depan menjadi bahan bagaimana bisa keluar dan muncul angka tersebut,” jelas Dwi Laksmi.

Ia mencontohkan, pertanyaan mengenai angka Rp31 miliar juga muncul dalam pandangan Fraksi Golkar. DPRD ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan angka tersebut serta memastikan kebutuhan anggaran telah melalui koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu.

“Jadi banyak pertanyaan. Dari dasar apa kok sampai Rp31 miliar, bagaimana pandangan ke depannya. Apakah sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, atau ada pertimbangan lain. Itu yang kita tanyakan dan nanti kita tunggu jawabannya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo. Berbagai masukan, pertanyaan, serta pendapat yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sebelum nantinya memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!