Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Bahas Dugaan Pencemaran Dan Tuntutan Relokasi Warga Kampung Dok
Probolinggo, Radarpatroli.com
Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Kutai Timber Indonesia (KTI), pihak pengadu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Disperinnaker, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Agenda rapat membahas persoalan pencemaran lingkungan dan tindak lanjut relokasi warga di kawasan Kampung Dok, Kecamatan Mayangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/06/2026).

RDP tersebut digelar sebagai respons atas surat pengaduan yang disampaikan masyarakat Kampung Dok, khususnya warga RT 1, RT 2, serta dukungan dari pengurus lingkungan setempat. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait kondisi lingkungan sekaligus menanyakan kejelasan proses relokasi yang dinilai belum tuntas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat lebih menitikberatkan pada tindak lanjut relokasi warga dibanding persoalan pencemaran yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Muchlas, surat yang masuk ke DPRD memuat sejumlah keluhan warga terkait dampak aktivitas di kawasan tersebut, namun poin utama yang disampaikan masyarakat adalah kepastian relokasi bagi warga yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
“Rapat dengar pendapat ini menindaklanjuti surat yang disampaikan warga Kampung Dok. Mereka menyampaikan berbagai persoalan, termasuk berkaitan dengan pencemaran dan beberapa hal lainnya. Tetapi yang paling diharapkan masyarakat adalah tindak lanjut relokasi yang sampai saat ini belum selesai,” ujar Muchlas.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sebagian wilayah, khususnya RT 3, telah menjalani proses relokasi pada masa pemerintahan terdahulu. Namun masih terdapat warga di RT 1 dan RT 2 yang belum memperoleh tindak lanjut, meskipun proses appraisal atau penilaian harga telah dilakukan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena setelah proses penilaian berjalan, perkembangan selanjutnya tidak lagi terlihat.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil RDP melalui koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak PT KTI untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Setelah rapat ini kami akan melakukan tindak lanjut melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah dapat berkomunikasi langsung dengan pihak KTI terkait proses negosiasi dan langkah-langkah penyelesaian bersama masyarakat Kampung Dok,” tambahnya.
Komisi III berharap proses penyelesaian persoalan relokasi dapat segera memperoleh kepastian agar masyarakat yang selama ini menunggu mendapatkan kejelasan dan solusi yang konkret.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
