Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Tersangka Diamankan
Probolinggo, Radarpatroli.com –
Upaya penertiban distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menunjukkan hasil. Polres Probolinggo berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026). Ia menjelaskan, ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26), diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
“Kami menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.
Empat lokasi tersebut masing-masing berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Menurut AKBP Latif, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.
“Para pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah disiapkan,” terangnya.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, mereka memindahkan BBM ke jerigen di lokasi tertentu, lalu kembali melakukan pembelian di SPBU lain menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo
