Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Fokuskan Raperda Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo. Senin (08/06/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sebagai landasan kebijakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan turut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani menyampaikan bahwa laporan hasil kerja tiga panitia khusus merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara mendalam dan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan melalui perangkat perundang-undangan daerah.

Menurut Santi, ketiga Raperda yang dibahas meliputi pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta penyelenggaraan kepariwisataan. Seluruh substansi yang dirumuskan diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, lebih spesifik serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini laporan dari tiga Pansus telah disampaikan. Hasil pembahasan ini nantinya menjadi pedoman kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota melalui peraturan daerah sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Santi.
Lebih lanjut, Santi menaruh harapan besar terhadap sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo. Menurutnya, pengembangan sektor tersebut perlu didorong melalui peran aktif Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang ada di setiap kelurahan.
Ia menilai keberadaan Pokdarwis dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menghadirkan ide dan inovasi dalam menciptakan destinasi wisata baru yang memiliki daya tarik dan identitas khas Kota Probolinggo.
“Melalui penguatan sektor pariwisata, masyarakat dapat ikut berkontribusi menghadirkan destinasi-destinasi baru yang kreatif dan berpotensi menjadi penggerak ekonomi daerah,” tambahnya.

Selain sektor pariwisata, pembahasan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial juga menjadi perhatian penting dalam Raperda tersebut. Regulasi yang disusun diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Santi juga menekankan bahwa berkembangnya sektor pariwisata ke depan diyakini dapat mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru sehingga berdampak terhadap pengurangan angka pengangguran di Kota Probolinggo.
Melalui penyampaian hasil kerja tiga Pansus ini, DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi yang disusun nantinya dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
