Fraksi Golkar Soroti Tiga Raperda Kota Probolinggo, Tekankan Transparansi dan Manfaat bagi Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Probolinggo memberikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Probolinggo. Senin (14/09/2026).

Pemandangan umum Fraksi Golkar tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar, H. Amir Mahmud, SH, dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo. Tiga Raperda yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Fraksi Golkar menilai pembentukan Perda harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjawab persoalan nyata masyarakat, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap kebijakan daerah memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dan keberpihakan kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, Fraksi Golkar meminta agar keberpihakan tersebut tidak hanya berhenti pada rumusan normatif dalam Perda. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah layak huni, kebutuhan rumah dalam lima tahun ke depan, hingga keberadaan database terpadu sebagai dasar pemberian kemudahan dan bantuan perumahan.
Fraksi Golkar juga menyoroti kewajiban pengembang dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Pengawasan terhadap PSU setelah diserahkan kepada pemerintah daerah dinilai penting agar fasilitas seperti jalan, drainase, penerangan dan fasilitas umum lainnya tidak justru menjadi beban pemerintah.
Selain itu, persoalan kawasan permukiman kumuh, alih fungsi lahan, kepadatan penduduk, drainase, banjir, sanitasi dan ketersediaan ruang terbuka juga diminta menjadi perhatian dalam pelaksanaan Raperda tersebut.
Sementara terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Fraksi Golkar memahami bahwa dana cadangan diperlukan karena kebutuhan pembiayaan Pilkada cukup besar dan tidak dapat seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Meski demikian, Fraksi Golkar menekankan pentingnya perencanaan, besaran dana, keamanan pengelolaan, transparansi dan akuntabilitas. Fraksi juga mempertanyakan dasar penyusunan Raperda tersebut di tengah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu dan Pilkada yang belum ditindaklanjuti dengan perubahan Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI.
Selain itu, Pemerintah Kota diminta menjelaskan total kebutuhan anggaran Pilkada, metode penghitungan dana cadangan, besaran dana yang disisihkan setiap tahun, sumber pendapatan daerah yang digunakan serta mekanisme pengamanan dan pengawasan dana tersebut.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tidak mengurangi kemampuan APBD dalam membiayai pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial.
Perhatian serius juga diberikan terhadap Raperda perubahan atas Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Golkar menilai Barang Milik Daerah merupakan aset publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Fraksi mempertanyakan urgensi perubahan Perda yang baru berlaku sekitar lima tahun tersebut. Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti isu yang berkembang di masyarakat bahwa aset daerah kerap menjadi komoditas politik lima tahunan.
Karena itu, pengelolaan aset dinilai harus dilakukan secara jelas, akuntabel dan transparan, tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Pertanyaan lainnya menyangkut total nilai Barang Milik Daerah, kelengkapan dokumen kepemilikan, jumlah tanah pemerintah yang belum bersertifikat, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal hingga roadmap optimalisasi aset melalui sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
Fraksi Golkar juga mendorong adanya penguatan digitalisasi database aset agar data aset strategis milik Pemerintah Kota dapat dikelola secara lebih akurat dan terintegrasi. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan target peningkatan nilai manfaat ekonomi atau kontribusi Barang Milik Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun ke depan.
Dalam catatan strategisnya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa setiap Perda harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas sehingga dapat dievaluasi secara objektif setelah diberlakukan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap kebijakan baru memiliki konsekuensi anggaran yang realistis dan tidak menambah beban APBD tanpa manfaat yang jelas.
Fraksi Golkar mendorong pembahasan ketiga Raperda dilakukan secara terbuka dan mendalam dengan melibatkan perangkat daerah terkait, masyarakat, dunia usaha, akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar dapat menerima ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, Fraksi memberikan catatan agar seluruh pertanyaan, kritik dan masukan yang disampaikan mendapatkan jawaban yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi Golkar berharap pembahasan ketiga Raperda tidak sekadar menghasilkan produk hukum daerah, tetapi mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar hadir, bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
